RADAR SURABAYA - Warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur digegerkan oleh penemuan sebuah batu berelief. Batu berangka tahun itu ditemukan di area persawahan desa tersebut.
Batu tersebut diduga berasal dari era Majapahit setelah tim Disporabudpar Nganjuk bersama komunitas sejarah setempat meninjau langsung lokasi penemuan.
Batu berelief ini pertama kali ditemukan oleh warga bernama Ridwan pada awal April 2026.
Baca Juga: DPRD Jatim Dorong ASN Naik Transportasi Umum sebagai Upaya Efisiensi Anggaran
Awalnya, batu itu dikira patok tanah biasa yang roboh. Namun setelah diperhatikan, terdapat ukiran relief berupa motif bunga dan angka tahun.
“Awal April disadari oleh warga, ternyata ada relief di permukaan batu tersebut. Warga lantas melaporkannya kepada kami. Laporan kami tindaklanjuti bersama tim Kotasejuk,” ujar Aries Trio Effendi, petugas Disporabudpar Nganjuk, Rabu (29/4).
Batu jenis andesit berbentuk balok ini memiliki panjang sekitar 70 sentimeter dan lebar 15 sentimeter, meski kondisinya sudah tidak utuh karena salah satu ujungnya patah.
Baca Juga: 30 Ribu Fosil dan Artefak Jawa Bakal Dikembalikan Pemerintah Belanda ke Indonesia
Pada permukaan batu terlihat angka 1328 Saka atau 1404 Masehi, yang menguatkan dugaan bahwa batu tersebut berasal dari era Majapahit. “Dari angka tahun, diduga batu ini berasal dari era Majapahit,” jelas Aries.
Dugaan Fungsi Batu
Meski belum ada kepastian, para ahli menduga batu tersebut merupakan fragmen ambang pintu candi atau bagian dari struktur bangunan era Majapahit.
“Dugaannya bisa ambang pintu candi, batas wilayah, atau bagian struktur bangunan era Majapahit lainnya,” tambanya.
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Melanda India, Sekolah Ditutup dan Rumah Sakit Siaga Heatstroke
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nganjuk, Sukadi, juga menguatkan dugaan tersebut. “Dugaannya di sekitar lokasi temuan dulunya ada bangunan candi era Majapahit,” ujarnya.
Temuan ini telah dicatat dan akan dimasukkan dalam Daftar Pokok Kebudayaan (Dapokbud) Disporabudpar Nganjuk.
Selanjutnya, batu berelief tersebut dapat didaftarkan untuk mendapatkan nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya.
“Meski hanya berupa fragmen, tetap bisa didaftarkan. Prosesnya melalui tahapan Dapokbud daerah, dilengkapi foto, deskripsi, hingga kajian ahli sebelum didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan,” jelas Sukadi. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari