RADAR SURABAYA - Kasus video asusila kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dalam sepekan terakhir. Video berdurasi sekitar empat menit yang memperlihatkan dua remaja melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah kamar menyebar cepat di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Kepolisian setempat kini bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul video serta pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebarannya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Meroket, Tembus Rp 23 Ribu per Liter
“Kita sudah melakukan penyelidikan terhadap video yang baru. Untuk pastinya kami menunggu perkembangan dari penyidik,” ujarnya, Senin (20/4).
Yoni menambahkan, identitas maupun status kedua remaja dalam video tersebut belum dapat dipastikan.
Saat ini, polisi masih mendalami sumber penyebaran video serta pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Baca Juga: Link Video Syur Mirip Seleb Tiktok Zqya Diburu Netizen, Ini Klarifikasinya!
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Pamekasan pada awal April 2026, melibatkan dua siswa SMP dari sekolah berbeda.
Laporan orang tua korban pada 4 April membuat polisi menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan pada 6 April.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gelar Simulasi Penerimaan Jemaah Kloter Awal di Asrama Haji Surabaya
Polisi menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi alarm penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja.
“Kami mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama di dunia digital. Edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah hal-hal serupa,” kata Yoni. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari