RADAR SURABAYA - Upaya seorang warga Sidoarjo mencari keuntungan dari penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite justru berakhir celaka.
Suwondo, warga Dusun Juglang, Desa Singogalih, ditemukan pingsan di dalam mobilnya setelah menghirup uap Pertalite yang tumpah.
Bukannya untung, ia kini harus mendekam di tahanan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Juga: Timbun Solar Subsidi Nelayan Madura, Dijual ke Industri di Surabaya, Empat Orang Diringkus
Kronologi Penimbunan Pertalite
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Cahyono, Suwondo menggunakan mobil Honda City dengan nomor polisi N 1175 YG untuk melangsir Pertalite dari tangki ke galon air mineral.
Mobil tersebut dilengkapi pompa elektrik, selang, serta aki sebagai sumber listrik untuk memindahkan BBM.
“Sekitar lima pom mini di wilayah Tarik yang disuplai oleh tersangka. Pengakuannya sudah dilakukan sejak 2025,” ungkap Cahyono.
Baca Juga: Potensi Kemarau Ekstrem di Jawa Timur, Khofifah Minta Semua BPBD Kabupaten dan Kota Siap Siaga
Suwondo membeli Pertalite menggunakan barcode MyPertamina, lalu menepi di jalan sepi untuk memindahkan BBM ke galon.
Pertalite yang ditampung kemudian dijual ke pom bensin mini dengan harga Rp 11.000–12.000 per liter, sehingga ia meraup keuntungan Rp 1.000–2.000 per liter.
Namun, pada aksi terakhirnya, salah satu galon Pertalite tumpah di dalam mobil. Karena kaca mobil tertutup rapat, Suwondo pingsan akibat menghirup uap BBM.
Baca Juga: Sudah Diet Gula Tapi Gula Darah Masih Tinggi? Ini Penyebabnya
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menambahkan bahwa hari itu Suwondo sudah tiga kali membeli Pertalite dari dua SPBU berbeda.
“Sekali ke SPBU, tersangka membeli Pertalite Rp 300.000,” jelasnya.
Uap Pertalite yang terperangkap di ruang tertutup dapat menyebabkan gangguan pernapasan hingga pingsan, seperti yang dialami Suwondo.
Selain itu, praktik penimbunan BBM bersubsidi juga melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Komunitas Waria dan Homoseksual di Surabaya Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial
Suwondo dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari