RADAR SURABAYA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026 menjadi perhatian publik.
Program yang bertujuan menghemat energi ini dinilai sebagai momentum penting dalam mendorong transformasi digital sekaligus menguji akuntabilitas kinerja birokrasi.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution, menilai kebijakan WFH tidak sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi juga menuntut perubahan mendasar dalam sistem penilaian kinerja ASN.
Menurutnya, selama ini kinerja pegawai kerap diukur dari kehadiran fisik atau formalitas absensi. Padahal, ke depan, indikator tersebut harus bergeser ke hasil kerja yang nyata.
Baca Juga: Siap Tempur! Muaythai Jatim Incar Dominasi di PON Bela Diri 2026
“WFH memaksa birokrasi lebih akuntabel. Pengukuran kerja harus berbasis luaran (output), bukan sekadar fingerprint di kantor.
Di beberapa daerah seperti Surabaya, sistem bahkan sudah mulai memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memantau kinerja pegawai secara real-time,” ujarnya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, profesionalisme ASN kini tidak lagi ditentukan oleh lamanya waktu berada di kantor, melainkan kualitas pekerjaan serta ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas.
Hal tersebut diukur melalui indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI).
“Ini harus menjadi katalisator perubahan dari budaya kerja berbasis durasi menjadi berbasis hasil. Target tercapai dan tugas selesai adalah ukuran utama,” tegasnya.
Meski demikian, Parlaungan menilai pemilihan hari Jumat sebagai jadwal WFH perlu menjadi bahan evaluasi.
Secara psikologis, hari tersebut berada di ambang akhir pekan yang berpotensi membuat batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi kabur.
“Skemanya sudah tepat, tetapi hari Jumat memiliki tantangan tersendiri. Tanpa sistem pengawasan yang aktif selama jam kerja, batas profesional dan domestik bisa menjadi tidak jelas,” tambahnya.
Baca Juga: Luruskan Kesalahpahaman, Kebijakan WFH di Pemprov Jatim Ikuti Arahan Pusat
Ia mencontohkan, sektor perbankan telah lebih dulu menerapkan sistem pengawasan kerja berbasis digital secara ketat, sehingga tetap mampu menjaga produktivitas meski tidak selalu bekerja dari kantor.
Lebih lanjut, Parlaungan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan “Jumat Hemat” sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital di daerah.
Selain itu, komitmen ASN juga menjadi faktor kunci agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“WFH bukan berarti libur. Ini tetap kerja, hanya lokasinya yang berbeda. Pelayanan publik harus tetap prima,” pungkasnya. (rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan