RADAR SURABAYA – Imbauan pemerintah agar masyarakat beralih ke transportasi publik di tengah krisis minyak dinilai belum efektif. Minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan angkutan umum menjadi faktor utama.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai anjuran tersebut sulit diterapkan dalam kondisi saat ini. Menurut Djoko, hingga kini hanya sekitar 8 persen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan transportasi publik modern. Dari total 514 pemerintah daerah, baru 42 yang memiliki layanan dengan skema buy the service (BTS).
Baca Juga: Satu Tersangka Pembacokan di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Sudah Tujuh Kali Begal
Data tersebut menunjukkan masih rendahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyediaan transportasi publik. Ia menilai banyak daerah belum menganggap sektor transportasi sebagai prioritas. “Mereka abai karena menganggap persoalan transportasi tidak penting,” ujarnya, Minggu (5/4).
Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya minat masyarakat menggunakan angkutan umum. Sebagian besar masih memilih kendaraan pribadi, yang berkontribusi pada tingginya konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2025, sektor transportasi menjadi konsumen BBM terbesar dengan porsi 52 persen atau setara 276,6 juta barel. Sementara itu, 86 persen konsumsi BBM subsidi jenis pertalite dinikmati sektor rumah tangga, yang mayoritas digunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Dua Mamalia Langka yang Dianggap Punah Ribuan Tahun Ditemukan di Hutan Papua
Djoko menegaskan, perbaikan transportasi publik harus dimulai dari kebijakan anggaran yang jelas. Ia mendorong agar sektor transportasi dimasukkan sebagai layanan dasar dalam APBN dan APBD, seperti halnya pendidikan dan kesehatan. “Tanpa kebijakan anggaran yang jelas, transportasi publik tidak akan menuju arah perbaikan,” katanya.
Saat ini, baru tiga daerah yang memiliki regulasi khusus terkait anggaran transportasi publik. Di antaranya Pemerintah Kota Semarang dengan alokasi minimal 5 persen APBD, Kota Pekanbaru dengan maksimal 5 persen, serta Kota Batam yang menetapkan minimal 10 persen dari pajak kendaraan bermotor. (*)