RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak akan melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan kondisi belanja pegawai Pemprov Jatim masih dalam batas aman. Saat ini, porsinya berada di angka 29 persen dari total APBD, atau masih di bawah ambang batas maksimal 30 persen.
“Tidak perlu khawatir. Pemprov Jatim sudah taat aturan. Belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen,” ujarnya, Minggu (5/4).
Baca Juga: Risma Divonis 10 Bulan Penjara di PN Surabaya
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan kuat tidak adanya rencana pengurangan pegawai seperti yang mulai terjadi di sejumlah daerah lain.
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, kunci menjaga stabilitas belanja pegawai terletak pada perencanaan yang disiplin. Setiap tahun, BKD Jatim melakukan perhitungan rinci sebelum mengajukan formasi ASN baru, baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Tawuran Bawa Sajam di Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya, Dua Remaja Diduga Gangster Ditangkap
Perhitungan itu tidak sembarangan. Mulai dari jumlah pegawai pensiun, mutasi, hingga yang meninggal dunia menjadi dasar utama dalam menentukan kebutuhan formasi.
“Kita selalu berhitung. Berapa yang pensiun, itu yang jadi acuan. Bahkan tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi seratus persen,” tegasnya.
Baca Juga: Permintaan Melejit! Besek Bambu Magetan Jadi Solusi Kemasan Ramah Lingkungan
Pada 2026, sekitar 2.500 ASN Pemprov Jatim akan memasuki masa purna tugas. Jumlah ini belum termasuk pegawai yang mutasi maupun meninggal dunia. Karena itu, Pemprov Jatim mulai menyusun kebutuhan CPNS secara cermat agar keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran tetap terjaga. “Formasi CPNS kita hitung detail supaya belanja pegawai tetap terkendali,” imbuhnya.
Dalam proses ini, BKD Jatim juga berkoordinasi dengan Bappeda dan BPKAD untuk memastikan seluruh perencanaan selaras dengan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 3 Kilometer
Tak hanya dari sisi rekrutmen, pengendalian juga dilakukan lewat kebijakan mutasi. Pemprov Jatim kini lebih selektif menerima pegawai pindahan dari luar daerah.
Khusus untuk wilayah penyangga Surabaya seperti Sidoarjo dan Gresik, permohonan mutasi cenderung ditolak karena dinilai tidak memiliki urgensi tinggi.
Baca Juga: Tanda Solidaritas Gereja, Paus Leo XIV Pimpin Jalan Salib di Colosseum Roma
“Kalau di ring Surabaya, biasanya tidak kita setujui. Tidak ada kendala transportasi, jadi tidak mendesak,” jelas Yuyun.
Selain itu, BKD juga menetapkan syarat ketat, di antaranya usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c.
Baca Juga: Dirut Bulog Pantau Harga di Pasar Wonokromo, Surabaya Pastikan Sembako Stabil dan Aman Dikonsumsi
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang. Rinciannya, 23 ribu PPPK penuh waktu dan 21 ribu paruh waktu.
Yuyun menyebut skema ini menjadi strategi penting untuk menjaga fleksibilitas anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
“Ini bagian dari manajemen belanja pegawai agar tetap aman. Semua rekrutmen harus lewat BKD supaya bisa terkontrol,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto