RADAR SURABAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Indah Wahyuni, memastikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan dicairkan pada Maret 2026. Pencairan tersebut sekaligus menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi ASN Pemprov Jatim tahun ini.
“Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insyaallah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” ujar wanita yang akrab disapa Yuyun, Jumat (27/2).
Yuyun menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan ditargetkan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan skema tersebut, para ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Yuyun menegaskan, THR atau gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan diberikan secara merata kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Kalau jumlah nilai THR yang kita keluarkan mungkin BPKAD yang tahu detailnya. Karena kami hanya menghitung personel. Kalau di Pemprov Jatim ada sekitar 81 ribu pegawai kita,” jelasnya. Jumlah tersebut mencakup seluruh ASN yang berada di bawah naungan Pemprov Jawa Timur.
THR untuk ASN dan TNI/Polri 2026
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa THR bagi ASN dan anggota TNI/Polri tahun 2026 akan dicairkan pada awal bulan puasa Ramadan. Secara nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN dan anggota TNI/Polri tahun 2026. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Adapun komponen THR yang diberikan meliputi 100 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto