Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Disnakertrans Jatim Bangun 54 Titik Posko Pengaduan THR

Mus Purmadani • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:07 WIB

SIAP: Disnakertrans Jatim membangun 54 titik posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh Jawa Timur. (ILUSTRASI/RADAR SURABAYA)
SIAP: Disnakertrans Jatim membangun 54 titik posko pengaduan THR yang tersebar di seluruh Jawa Timur. (ILUSTRASI/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim resmi meluncurkan Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, Rabu (25/2). Sebanyak 54 titik posko disiapkan untuk memastikan hak pekerja menerima THR dapat terpenuhi menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit, menegaskan bahwa puluhan posko tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dimiliki Pemprov Jatim.

“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten/kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT,” tegasnya.

Sesuai ketentuan pemerintah pusat, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diharapkan dapat mencairkan THR lebih awal, yakni dua pekan sebelum Lebaran.

“Karena ada kebijakan work from anywhere, maka diimbau agar H-14 THR sudah dicairkan oleh perusahaan kepada pekerja,” jelas Sigit.

Ia menegaskan, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban pemberi kerja yang melekat sebagai hak pekerja dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya, di mana biasanya terdapat peningkatan pengeluaran,” ujarnya.

THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Besarannya diatur berdasarkan masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Adapun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sigit juga memaparkan capaian penanganan pengaduan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat 236 pengaduan THR masuk ke Disnakertrans Jatim. Dari jumlah tersebut, 231 pengaduan berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena data pengadu maupun teradu tidak terverifikasi.

Alamat Posko THR Disnakertrans Jatim

Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 mulai beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja. Layanan dibuka pukul 08.00–15.00 pada Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00–15.30 khusus hari Jumat.

Untuk tingkat provinsi, posko berada di Kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal 124–126 Surabaya. Selain itu, layanan juga tersedia di 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang tersebar di Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, serta di seluruh kantor dinas tenaga kerja kabupaten atau kota se-Jawa Timur. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pemprov #telepon #nomor #disnakertrans #pengaduan #Berita Jawa Timur #alamat #hari ini #kapan #Jawa Timur #terbaru #layanan #posko #lebaran #hari raya #jatim #lokasi #buruh #Hubungi #pekerja #keluar #thr #tunjangan