SURABAYA – PT Jawa Pos menghadapi empat gugatan hukum yang diajukan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja di sejumlah perkara berbeda. Dari empat perkara tersebut, dua gugatan telah diputus pengadilan dan hasilnya tegas: PT Jawa Pos tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didalilkan Dahlan maupun Nany.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga Surabaya ditolak majelis hakim karena PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang sebagaimana yang diklaim. Gugatan lain yang diajukan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya juga berujung kandas.
Saat ini, tersisa dua perkara lain yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, gugatan terkait akta pernyataan bahwa PT DNP merupakan bagian dari PT Jawa Pos—akta yang justru dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Dahlan Iskan. Kedua, gugatan terhadap direksi PT Jawa Pos yang menuntut penyerahan dokumen risalah RUPS, padahal menurut keterangan perusahaan dokumen tersebut telah diberikan kepada seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan.
Seluruh rangkaian gugatan tersebut diajukan sepihak oleh Dahlan maupun Nany. Tidak satu pun perkara diawali dengan gugatan dari PT Jawa Pos.
Untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut, PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli hukum dari fakultas hukum universitas terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia Prof. Rosa Agustina, ahli hukum perdata Universitas Airlangga Ghansham Anand, serta Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono. Dalam berbagai persidangan, ketiganya secara konsisten menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jawa Pos sebagaimana dituduhkan penggugat.
Prof. Rosa Agustina secara tegas menyoroti konstruksi gugatan yang dinilainya tidak jelas atau obscuur libel. Dalam perkara yang menyeret notaris dan PT Jawa Pos dalam satu gugatan, ia menilai tidak ada penjelasan konkret mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan notaris dengan PT Jawa Pos.
“Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur,” ujar Rosa di persidangan.
Rosa juga menegaskan bahwa langkah PT Jawa Pos melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Selain itu, Rosa mengkritisi gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas nilai kerugian yang dituntut. Dalam hukum acara perdata, ketidakjelasan petitum—termasuk soal nilai ganti rugi—berpotensi menyebabkan gugatan ditolak.
Terkait akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan, Rosa menegaskan bahwa setiap pihak yang membuat dan menandatangani akta bertanggung jawab penuh atas isi dan konsekuensi hukumnya. “Akta pernyataan itu mengikat pembuatnya. Tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang membuat pernyataan tersebut,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa hukum perdata menganut prinsip restitutio in integrum. Jika suatu perbuatan hukum dinyatakan batal atau tidak sah, maka keadaan harus dikembalikan ke posisi semula, seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi.
“Jika berdasarkan akta tersebut ada peralihan atau penguasaan kekayaan, maka harus dikembalikan kepada pemegang hak yang sebenarnya,” kata Ghansham.
Ia menegaskan, apabila pengembalian tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai perolehan kekayaan secara tidak patut atau unjust enrichment. Dalam konteks perkara ini, apabila terdapat penggunaan dana atau aset perseroan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut justru dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang melakukannya.
Ghansham juga menegaskan bahwa notaris membuat akta berdasarkan keterangan para penghadap. Apabila isi keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak pemberi keterangan.
“Notaris mencatat berdasarkan keterangan penghadap. Kalau keterangannya tidak benar, maka tanggung jawab ada pada penghadap,” ujarnya.
Dalam perkara gugatan terhadap direksi terkait risalah RUPS, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur secara tegas mekanisme gugatan oleh pemegang saham.
Menurut Nindyo, pemegang saham yang ingin menggugat direksi atas nama perseroan melalui mekanisme derivative action wajib memiliki minimal 1/10 atau 10 persen dari seluruh saham dengan hak suara.
“Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa risalah RUPS merupakan dokumen perseroan yang penggunaannya harus berorientasi pada kepentingan perusahaan. Direksi, menurutnya, berwenang menolak permintaan dokumen apabila terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan perseroan.
“Orientasinya harus kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi pemegang saham,” katanya.
Nindyo bahkan menyebut fenomena tekanan dari pemegang saham minoritas yang berpotensi mengganggu stabilitas perusahaan sebagai minority shareholder syndicate, yakni praktik penggunaan posisi minoritas untuk menekan atau mengganggu kinerja perseroan.
Dalam gugatan Nany Widjaja terkait saham PT DNP, Nindyo juga menjelaskan konstruksi hukum perjanjian nominee atau pinjam nama. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang perjanjian nominee sepanjang para pihak merupakan subjek hukum dalam negeri.
Ia meluruskan penafsiran terhadap Pasal 33 Undang-Undang Penanaman Modal yang menurutnya ditujukan untuk mencegah praktik pinjam nama oleh investor asing, bukan antar pihak domestik.
“UU PT tidak melarang nominee. Jika kedua pihak adalah subjek hukum dalam negeri, maka ketentuan itu tidak dapat diterapkan,” ujarnya.
Dalam konstruksi nominee, lanjut Nindyo, dikenal istilah legal owner dan beneficiary owner. Pihak penerima manfaat atau beneficiary owner adalah pihak yang secara substantif berhak atas saham tersebut.
Ia juga menegaskan, apabila suatu akta pernyataan dianggap melawan hukum, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pembuat akta, bukan pada pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan keterangan tiga ahli tersebut semakin menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Jawa Pos.
Sajogo menegaskan bahwa para ahli yang dihadirkan bukan sosok sembarangan. “Untuk menjaga netralitas dan objektivitas, PT Jawa Pos menghadirkan ahli-ahli dari tiga fakultas hukum terbaik di Indonesia. Yang tentu saja keilmuannya ada relevansinya dengan pokok perkara,” kata Sajogo.
Menurut para ahli, rangkaian gugatan yang diajukan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja bahkan dinilai berpotensi bermotif merusak reputasi PT Jawa Pos. Para ahli juga menegaskan bahwa secara normatif, pemegang saham minoritas tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan sebagaimana yang dilakukan dalam perkara ini. (gas/fir)
Editor : M Firman Syah