Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jawa Timur Darurat Sampah, DPRD Desak Perda Pengelolaan Regional Segera Dijalankan

Mus Purmadani • Selasa, 3 Februari 2026 | 14:42 WIB
MENGGUNUNG: Tumpukan sampah di TPA Benowo, Surabaya. Pemkot berencana membuat TPA baru.
MENGGUNUNG: Tumpukan sampah di TPA Benowo, Surabaya. Pemkot berencana membuat TPA baru.

RADAR SURABAYA — Jawa Timur tengah menghadapi kondisi darurat sampah dengan timbunan mencapai sekitar 8 juta ton per tahun. Komisi D DPRD Jawa Timur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi bencana.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Jawa Timur sudah berada pada fase mengkhawatirkan. Namun hingga kini, regulasi yang telah disahkan belum dijalankan secara konkret di lapangan.

“Data terbaru menunjukkan Jawa Timur sedang mengalami darurat sampah. Timbunan mencapai 8 juta ton per tahun. Ini angka yang sangat besar,” ujar Khusnul Arif usai rapat bersama DLH Jatim, Selasa (3/2).

Politisi Partai Nasdem itu menyoroti lemahnya respons pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terhadap persoalan sampah. Padahal, Perda Pengelolaan Sampah Regional sudah tersedia sebagai payung hukum.

“Sampai hari ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Jawa Timur yang benar-benar melaksanakan pengelolaan sampah regional sebagaimana diamanatkan Perda,” tegasnya.

Menurut Khusnul, persoalan sampah di Jawa Timur bukan isu baru. Wacana pengelolaan sampah berbasis regional bahkan sempat direncanakan di sejumlah kawasan strategis, seperti Gerbangkertosusila, meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan serta wilayah Kediri Raya. Namun, seluruh rencana tersebut berhenti tanpa realisasi nyata.

Berdasarkan data hingga 2025, potensi timbunan sampah di Jawa Timur diperkirakan mencapai 8 juta ton per tahun. Jika tidak diantisipasi dengan sistem yang terencana dan terintegrasi, kondisi tersebut akan menjadi beban berat bagi daerah.

“Dengan jumlah sebesar itu, kesiapan kita mengelola dan menampung sampah akan semakin berat. Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R, dan tidak semua daerah bisa membangun pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.

Ia menambahkan, fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) membutuhkan minimal sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi secara optimal. Tidak semua kabupaten dan kota memiliki volume sampah sebesar itu, sehingga skema regional menjadi solusi yang lebih realistis.

Karena itu, Komisi D DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil peran lebih aktif dengan memberikan intervensi nyata kepada pemerintah kabupaten dan kota. Intervensi tersebut dapat berupa stimulus, dukungan kebijakan, maupun penunjukan pilot project pengelolaan sampah regional.

“Kita dorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar kabupaten dan kota tergerak membangun pengelolaan sampah regional. Harus ada pionir dan pilot project. Kalau tidak dimulai, masyarakat akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegasnya.

Khusnul menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. “Sampah itu mulai kita lahir sampai wafat pasti meninggalkan sampah,” ujarnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#timbunan sampah #dprd jawa timur #DLH jatim #darurat sampah