Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja sebagai Penggugat melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait sebagai Tergugat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima niet ontvankelijk verklaard.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Penggugat tidak mampu menguraikan tuntutan secara jelas dan lengkap, khususnya terkait unsur kerugian. Akibatnya, dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam hukum perdata.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Untuk saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.
“Yang pasti kita akan ajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.
Saat ditanya mengenai alasan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, George menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan tidak dicantumkannya nilai kerugian dalam petitum gugatan.
“Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan kuasa hukum Nany lainnya, Billy Handiwiyanto.
“Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.
Namun demikian, pendapat para kuasa hukum Penggugat tersebut bertentangan dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli secara konsisten menyatakan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang wajib dibuktikan oleh Penggugat di persidangan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang berlaku. Ia menyatakan bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil hukum yang kuat serta pembuktian yang bersandar pada fakta sejarah perkara.
“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja juga menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah sengketa kepemilikan saham, melainkan semata-mata gugatan perbuatan melawan hukum. Namun karena unsur kerugian tidak dibuktikan, maka dalil perbuatan melawan hukum tersebut dinyatakan tidak terpenuhi secara hukum.
Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara. Seluruh dalil dan tuntutan hukum Penggugat dinyatakan gugur. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan unsur kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
Sejalan dengan itu, klaim Penggugat yang menyatakan akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku juga dinyatakan gugur. Dengan demikian, akta pernyataan yang menegaskan posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata Press tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam konteks perkara pidana, kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau menyampaikan bahwa putusan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menyoroti kecenderungan munculnya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk memperoleh keadilan substantif, melainkan untuk menghambat proses penegakan hukum. “Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Widjaja adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.
“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” pungkasnya.
Editor : M Firman Syah