RADAR SURABAYA – Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menegaskan bahwa pekerjaan rumah utama setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam berada di ranah eksekutif. Salah satunya adalah kewajiban menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) maksimal enam bulan setelah perda disahkan.
“Pekerjaan rumah hari ini domainnya eksekutif. Karena di dalam klausul pasal perda itu, enam bulan harus ditindaklanjuti dalam bentuk pergub. Tanpa pergub, beberapa pasal tidak bisa dilaksanakan,” ujar Anik, Rabu (21/1).
Komisi B, lanjutnya, akan melakukan pengawalan ketat hingga pertengahan tahun 2026. Pengawalan tersebut penting agar tujuan utama perda benar-benar tercapai, yakni pemberdayaan dan perlindungan petambak garam serta pembudi daya ikan.
Anik menjelaskan, Jawa Timur memiliki potensi besar di sektor garam. Sebanyak 60 persen produksi garam nasional berasal dari Jawa Timur. Namun ironisnya, produksi tersebut masih didominasi garam konsumsi rumah tangga dan belum mampu memenuhi kebutuhan garam industri.
“Padahal kebutuhan garam industri dan rumah tangga itu sekitar 50 banding 50. Industri farmasi, kosmetik, tekstil, semuanya butuh garam industri dengan standar NaCl tertentu,” jelasnya.
Karena itu, perda ini mendorong peningkatan kualitas produksi garam rakyat agar bisa naik kelas menjadi garam industri. Salah satu kuncinya adalah intervensi teknologi modern untuk meningkatkan kualitas NaCl, disertai edukasi kepada petani garam.
Selain pemberdayaan, aspek perlindungan juga menjadi sorotan utama. Anik menilai persoalan paling krusial saat ini adalah tidak adanya kepastian harga garam. Garam belum masuk kategori bahan pokok penting (bapokting), sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
“Inilah yang membuat petani garam ketir-ketir. Mereka khawatir ketika melakukan ekspansi dan peningkatan produksi, tidak ada jaminan harga dan serapan. Sampai hari ini harga masih dimainkan tengkulak,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi B mendorong kolaborasi antara petani garam dengan BUMN seperti PT Garam maupun perusahaan swasta agar dapat menyerap garam rakyat sekaligus meningkatkan kualitasnya menjadi garam industri. Anik mengakui selama ini terjadi tumpang tindih karena PT Garam juga memproduksi garam konsumsi yang berasal dari rakyat, sehingga berpotensi menjadi kompetitor bagi petani. “Di perda ini kita atur agar semua pihak bisa bersinergi, bukan saling mematikan,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada sektor perikanan budidaya. Meski Jawa Timur menjadi provinsi nomor satu untuk perikanan tangkap, namun untuk budidaya masih berada di peringkat tiga nasional. Salah satu persoalan mendasar adalah masih dominannya sistem tradisional serta lemahnya infrastruktur tambak.
“Banyak wilayah tambak, termasuk di Sidoarjo, batas antara tambak dan laut sudah terdegradasi. Saat air pasang terjadi banjir, ikan hilang, produksi turun,” ungkap Anik.
Selain banjir, petambak juga menghadapi persoalan keamanan, bahkan hingga masuknya buaya ke area tambak. Kondisi ini membuat petambak enggan meningkatkan produksi.
Perda tersebut juga menyoroti kebutuhan fasilitas cold storage untuk menjaga stabilitas harga ikan. Anik menyebut sejumlah cold storage di Jawa Timur, termasuk di Puspa Agro, masih mangkrak dan belum dimanfaatkan secara optimal.
“Cold storage ini penting supaya petambak tidak panik saat panen raya. Ikan bisa disimpan, harga tidak jatuh,” katanya.
Sebagai bentuk perlindungan lanjutan, perda juga mendorong pembentukan koperasi petambak dan petani garam. Koperasi diharapkan menjadi solusi untuk memutus ketergantungan pada tengkulak sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan bagi industri.
“Muara dari perda ini adalah kesejahteraan. Nilai tukar ikan dan nilai tukar garam harus meningkat. Dengan intervensi teknologi, edukasi, kolaborasi, dan kepastian harga, produktivitas bisa lebih efektif dan maksimal,” pungkas Anik. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto