Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MUI Jatim Minta Sosialisasi Maksimal Terkait Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami

Mus Purmadani • Jumat, 9 Januari 2026 | 23:06 WIB
SOSIALISASI: Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menyebut perlu adanya sosialisasi terkait KUHP baru terkait nikah siri dan poligami. (IST/RADAR SURABAYA)
SOSIALISASI: Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menyebut perlu adanya sosialisasi terkait KUHP baru terkait nikah siri dan poligami. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Yakni pengaturan pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Sekretaris MUI Jawa Timur, KH Hasan Ubaidillah, mengatakan MUI mencatat adanya pasal-pasal yang perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi lahirnya KUHP baru sebagai produk hukum nasional.

“Memang itu sudah menjadi hukum yang berlaku. Sehingga kita juga harus memahami bahwa hukum nasional itu ada tiga pilar, yakni hukum adat, hukum Islam, dan hukum Belanda,” ujar KH Hasan kepada Radar Surabaya, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, KUHP yang mulai berlaku Januari 2026 patut diapresiasi, meskipun di dalamnya masih terdapat sejumlah polemik. Salah satunya karena persoalan pernikahan sejatinya berada di wilayah privat atau personal.

“Pada hakikatnya pernikahan itu wilayah privat. Namun ketika ada unsur pembinaan, itu sudah menjadi ranah publik. Sehingga meskipun ini bukan delik aduan, tapi delik umum,” jelasnya.

Menurutnya, polemik muncul karena dalam praktik di masyarakat masih terdapat keyakinan bahwa pernikahan yang sah secara agama sudah cukup, meski tidak dicatatkan secara negara. Praktik tersebut dikenal sebagai nikah siri.

“Ketika orang melakukan nikah siri atau poligami dengan jelas ada penghalang yang sah, misalnya sudah punya istri, tidak mendapatkan izin dari pengadilan, dan tidak tercatat, maka itu menjadi masalah. Ancaman pidananya tidak main-main, bisa sampai enam tahun,” tegasnya.

KH Hasan menilai kondisi tersebut membutuhkan sosialisasi yang masif dari pemerintah, terutama terkait pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami.

“Ini perlu sosialisasi secara maksimal agar keberlakuan KUHP baru, terutama pasal-pasal terkait itu, bisa dipahami masyarakat. Terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tradisi kuat melakukan nikah siri maupun poligami,” ujarnya.

Ia menegaskan, MUI Jawa Timur pada prinsipnya mengapresiasi tujuan dari pengaturan tersebut, yakni memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak.

“Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap para istri dan anak-anak yang seringkali menjadi korban dari nikah siri maupun praktik poligami yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai pelarangan total terhadap nikah siri atau poligami. Pasalnya, regulasi terkait pencatatan pernikahan telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Dalam Undang-Undang Perkawinan sudah jelas, pasal 2 ayat 1 dan 2, di samping nikah sesuai agama masing-masing, pernikahan itu harus dicatatkan di instansi yang berwenang. Bagi umat Islam di KUA, non-muslim di catatan sipil,” paparnya.

Ia menambahkan, praktik pernikahan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi anak.

“Anak bisa tidak mendapatkan akta lahir dan dokumen kependudukan, sehingga kesulitan mengakses program-program pemerintah,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi dalam praktik poligami yang tidak melalui prosedur hukum. Menurutnya, kondisi tersebut rawan disalahgunakan dan dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Itu yang menjadi perhatian utama MUI. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara maksimal agar tidak terjadi mispersepsi maupun kontradiksi di tengah masyarakat,” pungkas KH Hasan Ubaidillah. (mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#bisa #Berita Jawa Timur terbaru #dipidanakan #poligami #Berita Jawa Timur #hari ini #pasangan #penjara #sosialisasi #terbaru #hukuman #nikah siri #Baru #hukum #masyarakat #dipenjara #pidana #berita hukum #KHUP #mui jatim