RADAR SURABAYA - Kasus perundungan siswi SMP di Kota Malang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, polisi kini menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Tiga terduga pelaku yang sebelumnya diperiksa, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa perundungan terjadi di wilayah Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam video yang beredar, korban berinisial FR, 13, tampak dipukuli oleh tiga perempuan dan mendapat ancaman.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan ketiga terduga pelaku telah diperiksa pada Selasa (18/11/2025).
“Kemarin, ketiganya telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Polisi menemukan fakta bahwa korban dan pelaku saling mengenal. “Hubungan mereka ini, yaitu teman satu sekolah dan teman bermain. Terkait masalah yang terjadi, yaitu miskomunikasi saja,” jelas Yudi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota juga memeriksa tiga saksi warga sekitar lokasi kejadian pada Senin (17/11). Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari korban dan ibu kandungnya.
“Hasil visum korban masih belum keluar, kami masih menunggu dari pihak rumah sakit. Motif dan detail lainnya masih didalami,” tambah Yudi.
Warga sekitar, Desi, mengaku baru mengetahui adanya perundungan setelah video tersebar di grup WhatsApp.
“Saya dapat videonya di grup WA muda-mudi RT 3 sekitar pukul 00.09 WIB. Dalam video itu terlihat korban ditampar. Namun kejadiannya kapan, saya enggak tahu,” ujarnya.
Desi menegaskan korban adalah warga setempat, sementara pelaku bukan berasal dari wilayah tersebut.
“Korban tinggal bersama ibunya, sedangkan ayahnya bekerja di luar pulau. Kalau pelaku, bukan warga sini,” tambahnya.
Polresta Malang Kota memastikan kasus perundungan siswi SMP ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk mengetahui lebih jelas siapa tersangkanya,” tegas Ipda Yudi Risdiyanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera dituntaskan agar memberikan efek jera serta perlindungan bagi anak-anak dari tindak kekerasan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari