Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gubernur Jatim Khofifah: Penyusunan APBD 2026 Sesuai Regulasi Nasional

Mus Purmadani • Minggu, 16 November 2025 | 22:35 WIB
PARIPURNA: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan penyusunan APBD 2026 sudah sesuai peraturan dan regulasi nasional.(IST/RADAR SURABAYA)
PARIPURNA: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan penyusunan APBD 2026 sudah sesuai peraturan dan regulasi nasional.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 telah disusun secara normatif dan sesuai regulasi nasional yang berlaku. Seluruh proyeksi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan disusun dengan mempedomani sejumlah aturan utama regulasi nasional.

Hal itu disampaikan Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu (15/11) sore. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan APBD 2026 antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 9 Tahun 2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Saya ingin menyampaikan pada poin 2 inilah kemudian ada perubahan dari distribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya.

Menurut Khofifah, perubahan skema pendistribusian PKB dan BBNKB mulai berlaku pada Januari 2025. Perubahan ini berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jawa Timur yang berkurang Rp 4,2 triliun.

"Jadi saya ingin menyampaikan bukan karena kemampuan, kompetensi dan tata kelola kami, tapi ini undang-undang memutuskan bahwa PKB dan BBNKB ini persentase opsennya berubah yang kemudian 14 kabupaten kota juga terdampak," jelasnya.

"Sekali lagi kami ingin menyampaikan ini karena undang-undang bukan karena kemampuan tata kelola Pemprov Jawa Timur, bukan karena kemampuan tata kelola fiskal kami," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Khofifah turut merinci berbagai regulasi lain yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Di antaranya pertama, PP Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi. Ketiga, PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Keempat, perpres Nomor 72 tentang Standar Harga Satuan Regional. Keempat, Permendagri Nomor 70 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Kelima, Permendagri Nomor 90 tentang Klasifikasi Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ke-enam, Permendagri Nomor 77 tentang dan Ketujuh, Permendagri Nomor 14 tentang Pedoman 5 APBD.

Sebelumnya, dalam t paripurna tersebut Juru Bicara Fraksi Parta rapat Kebangkitan Bangsa Ibnu Effendy Yusuf menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap menurunnya total pendapatan daerah yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp 2,8 triliun dibandingkan dengan APBD 2025. "Penurunan sebesar ini menunjukkan melemahnya kapasitas fiskal daerah, yang pada akhirnya berimplikasi pada kemampuan penyediaan layanan publik," katanya.

Ibnu menambahkan proyeksi pertumbuhan PAD tahun 2026 yang hanya sebesar dua persen menunjukkan stagnasi serius. Lebih mengkhawatirkan lagi, PAD mengalami kontraksi signifikan sebesar Rp 5,9 triliun atau menurun sekitar 26 persen dibandingkan realisasi tahun 2024. 

"Bagi Fraksi PKB, penurunan tajam ini merupakan sinyal kuat bahwa reformasi dan restrukturisasi fiskal yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (mus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#turun #penurunan #pkb #pemotongan #Berita Jawa Timur terbaru #penyebab #bbnkb #nasional #peraturan #Terdampak #Berita Jawa Timur #pajak daerah #APBD 2026 #anggaran #jatim #prioritas #regulasi #Penyusunan #paripurna #khofifah indar parawansa #sesuai