RADAR SURABAYA - Sebuah perusahaan travel umroh inisial PT AJM yang berkantor di wilayah Sidoarjo dilaporkan ke Polda Jatim atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korbannya salah satu perusahaan travel umroh dan haji yang ada di wilayah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat aksi dugaan penipuan dan penggelapan, pihak korban mengalami kerugian Rp 382,5 juta. Selain itu pihak korban juga nyaris gagal memberangkatkan 40 jemaah pada akhir Oktober 2025 lalu.
Penasihat hukum korban Achmad Syaifullah mengatakan mendatangi SPKT Polda Jatim pada Rabu (5/11). Kedatangannya karena diberi kuasa salah satu perusahaan travel umroh di Lombok untuk melaporkan salah satu perusahaan travel umroh yang berada di wilayah Sidoarjo.
"Pelaporan kami layangkan terhadap perusahaan dengan inisial PT AJM. Selain perusahaan sebagai badan hukum kami juga laporkan pengurus direksi kemudian direktur, komisaris ada juga si bendahara. Bendahara visa berkaitan dengan ticketing berupa tiket hotel, hotel di Madinah," ungkapnya, Kamis (6/11).
Dijelaskan Achmad, kasus bermula saat kliennya mendapatkan rekomendasi dari kolega bahwa PT AJM bisa menguruskan visa dan hotel dengan harga kompetitif. Kemudian kliennya tertarik membeli visa dan booking hotel di perusahaan PT AJM yang ada di Sidoarjo. Pihak kliennya dan PT AJM sudah saling kontak sejak September 2025 lalu.
Setelah ada kesepakatan kemudian pihak korban membeli visa dan tiket hotel ke perusahaan PT AJM yang ada di Sidoarjo. Pihak korban tertarik karena harga yang cukup kompetitif. Kemudian pihak korban melakukan pembayaran uang muka ditransfer ke rekening perusahaan dan pelunasan pada pertengahan Oktober 2025.
Namun setelah dilunasi dan mendekati hari pemberangkatan tidak ada ada kejelasan dari PT AJM. Bahkan pihak perusahaan AJM tidak bisa dihubungi dan merespon pertanyaan-pertanyaan dari pihak korban.
"Artinya kalau pun seperti ini . Inilah yang mengakibatkan kerugian terhadap klien kami. Klien kami menderita kerugian sejumlah total hampir Rp 385 juta," terangnya. Ia menuturkan, untuk jamaah kliennya yang nyaris gagal berangkat sekitar 40 sampai 50 jamaah. Demi nama baik perusahaan, kliennya kembali mengurus visa dan booking hotel dengan diurus mandiri serta mengeluarkan uang lebih.
Pihaknya menyebutkan sebelum memutuskan melaporkan kasus ke Polda Jatim sudah sempat mendatangi ke kantor perusahaan dan bertemu pimpinan perusahaan mulai direktur, komisaris dan pengurus perusahaan lainnya.
"Di dalam pembicaraan itu mereka berkeinginan untuk menyelesaikan hanya saja keinginan itu tidak diselesaikan disertai dengan sikap yang menunjukkan cara penyelesaian nya. Hanya berbahasa mau saja, seperti itu," bebernya.
Pihaknya berharap atas laporan ini pihak kepolisian memberikan atensi dan diproses secara transparan supaya peristiwa serupa tidak berimbas pada korban lainnya.
Ditanya terkait apabila nanti ada itikad baik dari perusahaan terlapor, Achmad menyebut tentu nanti pihaknya juga akan merespon baik. "Kita tidak kemudian menutup mata menutup pintu untuk mereka bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Toh mungkin di dalam proses hukum itu hak dari pada klien kami ya untuk kemudian mau atau tidak menerima itu. Kalau kami di sini hanya sebagai kuasa mendampingi beliau dalam proses hukum. Semua keputusan terkait perdamaian itu kewenangan penuh klien kami," tegasnya.
Laporan pihak korban telah diterima SPKT Polda Jatim dan teregister dengan nomor LP/B/1568/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 November 2025 pukul 17.20. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto