RADAR SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus terjadi di berbagai daerah di provinsi ini. Persoalan tersebut dinilai memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, terutama melalui penguatan anggaran dan program penanganan yang lebih terarah.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menyebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per Oktober 2025, tercatat 2.113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dari total 25.194 kasus secara nasional. Angka tersebut menunjukkan Jawa Timur masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kekerasan tinggi di Indonesia.
“Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi E. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya masalah moral, tapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Rasiyo, Selasa (4/11).
Untuk memperkuat upaya perlindungan, Komisi E merekomendasikan penambahan anggaran sebesar Rp5 miliar bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur. Dana ini diarahkan untuk penanganan kasus kekerasan, peningkatan kapasitas lembaga layanan PPA, serta pelatihan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan kelompok rentan.
Rasiyo menilai, peningkatan anggaran tersebut penting untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan, termasuk unit layanan terpadu di kabupaten/kota. “Banyak daerah di Jatim yang belum memiliki sumber daya memadai untuk menangani kasus kekerasan secara cepat dan komprehensif. Anggaran ini diharapkan bisa memperkuat sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Selain kekerasan fisik, Komisi E juga menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis daring (online) yang banyak menimpa anak dan remaja perempuan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya program edukasi digital di sekolah serta pengawasan konten internet yang melibatkan keluarga dan masyarakat.
Rasiyo menambahkan, persoalan kekerasan perempuan dan anak juga harus dipandang dari sisi pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Perempuan yang memiliki akses ekonomi dan pendidikan lebih baik cenderung memiliki kemampuan bertahan dan melapor ketika mengalami kekerasan.
“Karena itu, DP3AK perlu memperluas program pelatihan wirausaha dan pendampingan psikososial bagi korban kekerasan, agar mereka tidak kembali ke lingkaran kekerasan,” jelasnya.
Komisi E juga mengapresiasi sejumlah program DP3AK yang telah berjalan, seperti Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). Namun, Rasiyo menilai perlu adanya optimalisasi agar layanan tersebut benar-benar mudah diakses oleh masyarakat pedesaan dan kelompok miskin.
“Upaya perlindungan perempuan dan anak harus bersifat preventif, bukan hanya reaktif. Jadi edukasi dan sosialisasi ke masyarakat perlu terus diperkuat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi E turut menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak juga menjadi bagian dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Timur. Dengan meningkatnya perlindungan, pemberdayaan, serta kesetaraan gender, diharapkan kualitas hidup perempuan dan anak di Jawa Timur juga semakin baik.
“Rekomendasi ini kami sampaikan agar Pemprov Jatim dapat memperkuat fondasi sosial yang melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto