RADAR SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim Perseroda) dalam rapat paripurna, Kamis (30/10).
Juru Bicara Komisi C, Muhammad Ashari, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat Jawa Timur.
“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan bahwa Komisi C DPRD Jatim telah melaksanakan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif, Biro Perekonomian, Biro Hukum, serta manajemen PT BPR Jatim (Perseroda). Pembahasan ini juga memperhatikan ketentuan dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Raperda tersebut memiliki tujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing BPR Jatim, meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur. Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim Perseroda.
Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim Perseroda sebesar Rp 1,6 triliun, dengan total penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jatim mencapai Rp 360,38 miliar. Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen menambah penyertaan modal sebesar Rp 500 miliar, yang akan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD tersebut.
Komisi C juga menekankan pentingnya analisis kelayakan, portofolio, dan risiko sebelum pelaksanaan penyertaan modal. Pemerintah daerah wajib memastikan adanya rencana bisnis (business plan) yang komprehensif agar dana publik digunakan secara hati-hati dan produktif.
“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah penyertaan modal benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ashari.
Selain itu, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam penyertaan modal akan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah Gubernur Jawa Timur, yang dapat melimpahkan kewenangan kepada perangkat daerah terkait.
Hasil keuntungan atau dividen dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi C menyimpulkan bahwa Raperda ini layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung visi pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Jawa Timur,” pungkasnya. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto