RADAR SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas inisiatifnya dalam mengajukan Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Cahyo Harjo Prakoso, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis dan visioner dalam memperkuat upaya mitigasi serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di Jawa Timur.
“Perubahan Raperda ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama di wilayah dengan risiko bencana tinggi, sekaligus mengurangi potensi dampak yang ditimbulkan,” ujar Cahyo Harjo dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10).
Menurutnya, setiap kebijakan penanggulangan bencana harus berpijak pada prinsip bahwa kehidupan dan keselamatan manusia merupakan hak asasi tertinggi yang wajib dijamin negara. Karena itu, perubahan Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam melindungi seluruh warga sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Cahyo menjelaskan, secara yuridis, Raperda ini memiliki legitimasi kuat karena disusun berdasarkan penyesuaian terhadap berbagai regulasi nasional, seperti UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, termasuk ketentuan turunan dari BNPB dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal antarperaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan duplikasi norma, khususnya di tingkat kabupaten/kota dan desa.
Secara sosiologis, Fraksi Gerindra menilai perubahan regulasi ini sangat relevan dengan kondisi geografis Jawa Timur yang memiliki tingkat kerentanan bencana tinggi — mulai dari tujuh gunung api aktif, potensi tsunami di pesisir selatan, ancaman banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga gempa bumi dan tanah longsor.
“Di balik risiko tersebut, masyarakat Jawa Timur memiliki kekuatan sosial dan kearifan lokal yang selama ini menjadi aktor penting dalam mitigasi dan tanggap darurat. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pentahelix harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar jargon,” tegas Cahyo.
Fraksi Gerindra menyambut positif sejumlah poin penguatan dalam Raperda, antara lain, pertama, penetapan kawasan rawan bencana sebagai dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kedua, integrasi pendidikan dan pelatihan kebencanaan dalam sistem pendidikan serta pelatihan kerja. Ketiga, Perlindungan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
"Keempat, pembentukan organisasi relawan dan forum pengurangan risiko bencana.. Kelima, penguatan peran dan fungsi BPBD, Keenam, klaborasi pentahelix dalam pelaksanaan penanggulangan bencana," katanya.
Meski mendukung penuh, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa catatan kritis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Raperda, di antaranya, pertama, konsistensi hukum dan kewenangan: "Apakah seluruh norma baru sudah disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara provinsi dan kabupaten/kota?"
Kedua, Integrasi dokumen perencanaan: Apakah telah tersedia roadmap yang menjamin konsistensi antara RPB, RAD-PRB, dan Rencana Kontinjensi dengan RPJMD serta RKPD?
"Ketiga, kapasitas dan anggaran: Bagaimana mekanisme keberlanjutan dan kebencanaan tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer pusat?. Keempat, Perlindungan kelompok rentan: Apakah BPBD telah memiliki data terpilah serta unit layanan disabilitas yang benar-benar siap secara operasional? Kelima, Kolaborasi pentahelix: Siapa yang menjadi lead actor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota? Apakah forum pengurangan risiko bencana telah memiliki landasan hukum dan sumber daya memadai?,"
Kemudian ke-enam, ketahanan sosial dan kearifan lokal, Apakah Raperda ini mengakui serta menginstitusionalisasi peran kearifan lokal dalam sistem mitigasi bencana. Ketujuh, pengawasan dan akuntabilitas.
"Apakah telah dirancang mekanisme evaluasi kinerja BPBD dan relawan secara periodik agar implementasi tidak berhenti di atas kertas?," katanya
Menutup pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada keselamatan rakyat. “Kami mendukung penuh setiap kebijakan yang memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat terhadap bencana, dengan catatan pelaksanaannya harus konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan rakyat sebagai subjek utama pembangunan,” pungkasnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek