Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kado Spesial HUT ke-80 Jatim, Khofifah Bebaskan Pajak Daerah, Begini Rinciannya

Mus Purmadani • Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru.
Masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru.

RADAR SURABAYA - Memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan kado spesial bagi masyarakat. Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

 Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025. Program tersebut sudah menjadi tradisi enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah.

 Baca Juga: Pemkot Surabaya Kirim Tim Rescue Bantu Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat berkurang sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan,” kata Khofifah, Rabu (1/10).

 Pembebasan ini meliputi penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

 Khusus untuk tunggakan PKB, fasilitas diberikan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan ojek online, serta kendaraan roda tiga.

 “Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa segera melunasi kewajiban sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan penataan administrasi,” jelas Khofifah.

 Baca Juga: BPIH 2026 Ditargetkan Rampung November 2025, Jamaah Haji Bisa Lunasi Lebih Awal

Proyeksi Bapenda Jatim mencatat, program ini diperkirakan dimanfaatkan lebih dari 1,12 juta objek pajak dengan nilai pembebasan Rp1,55 miliar. Dari jumlah itu, pembebasan sanksi PKB dan BBNKB menyasar 1,1 juta objek dengan potensi penerimaan Rp297,7 miliar.

 Adapun pembebasan PKB progresif mencakup 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta. Sedangkan tunggakan PKB roda dua penerima DTSEN mencapai 6.224 objek senilai Rp469,5 juta, dan ojol sekitar 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta. Kendaraan roda tiga tercatat 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta.

 Secara keseluruhan, pembebasan ini tetap memberi penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar.

 Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan sasaran utama kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil, termasuk pengemudi transportasi daring. “Kita menyasar kepada yang untuk usaha, jadi masyarakat kurang mampu dan kendaraan usaha, kita berikan kemudahan, kita berikan pemutihan,” ujarnya. (*) 

Editor : Lambertus Hurek
#HUT Jatim #pembebasan pajak daerah #Gubernur Jatim #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #khofifah indar parawansa #pemutihan pajak