Masa Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025, Begini Alasannya
Mus Purmadani• Rabu, 17 September 2025 | 17:55 WIB
Antrean pengurusan SKCK di Surabaya. (Mahrus/Radar Surabaya)
RADAR SURABAYA - Lonjakan masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di berbagai daerah membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang batas waktu pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jika sebelumnya batas akhirnya 15 September menjadi 22 September 2025.
"Kebijakan ini memberi ruang bagi peserta untuk melengkapi dokumen secara bertahap," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni, Rabu (17/9).
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menambahkan persyaratan tersebut tidak harus dipenuhi saat ini, tapi bisa dicicil sambil jalan sampai terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui website, Si Master, dan podcast agar peserta bisa mencicil pemberkasan sejak dini. Namun, banyak peserta tetap menunda hingga mendekati batas akhir.
"Kami berharap, dengan adanya perpanjangan ini, peserta bisa lebih tenang dan tidak terburu-buru dalam melengkapi dokumen," jelasnya.
Jumlah PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 sebanyak 21.591 orang. Jumlah tersebut mencakup berbagai bidang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi. Dari jumlah tersebut, 17.240 merupakan tenaga teknis, 399 tenaga kesehatan, dan 3.952 guru.
"Mereka ini sejatinya sudah mulai bekerja di lingkungan Pemprov Jatim," katanya.
Untuk mendukung proses pemberkasan, Yuyun mengaku pihaknya bekerja sama dengan 12 rumah sakit milik Pemprov untuk mempermudah pengurusan surat keterangan sehat. "Untuk pemeriksaan kesehatan sudah kami siapkan. Tapi peserta tetap harus proaktif dan mencicil pemberkasan agar tidak menumpuk di akhir," katanya.
Lebih lanjut Yuyun, mengingatkan agar PPPK yang telah diterima tetap fokus bekerja sambil melengkapi berkas. "Kita berharap pemberkasannya segera diurus dan dicicil agar tidak terjadi penumpukan," pungkasnya. (*)