Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gubernur Khofifah Sebut Anggaran Belanja Daerah Jawa Timur Bengkak Rp 2,71 Triliun

Nofilawati Anisa • Minggu, 17 Agustus 2025 | 01:47 WIB

 

PARIPURNA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (15/8/2025).
PARIPURNA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) di sela rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (15/8/2025).

RADAR SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perangkaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (15/8).

"Pendapatan Daerah mengalami perubahan, semula dianggarkan sebesar Rp 28,448 triliun berubah menjadi sebesar Rp 28,539 triliun atau bertambah sebesar Rp 91,182 miliar," ujar Khofifah.

Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 16,760 triliun berubah menjadi Rp 17,43 triliun atau bertambah sebesar Rp 283,494 miliar.

Untuk Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar Rp 11,659 triliun berubah menjadi Rp 11,467 triliun atau berkurang sebesar Rp 192,312 miliar.

"Kemudian lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan sebesar Rp 28 miliar," ujarnya.

Khofifah menambahkan Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp 30,223 triliun berubah menjadi sebesar Rp 32,936 triliun atau bertambah sebesar Rp 2,712 triliun.

Khofifah mengatakan rincian untuk Belanja Operasi sebesar Rp 24,7 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 3,87 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 302,870 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 5,538 triliun.

Dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit, yaitu semula dianggarkan sebesar Rp 1,7 triliun berubah menjadi Rp 4,3 triliun atau bertambah sebesar Rp 2,6 triliun.

"Perubahan defisit tersebut akan ditutup dengan Pembiayaan Netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia merinci terdapat Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4,7 triliun.

Angka tersebut sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sehingga, SiLPA yang semula diperkirakan dan dialokasikan sebesar Rp 1,7 triliun bertambah sebesar Rp 2,9 triliun. (mus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#defisit #Silpa #Pendapatan Asli Daerah #rapat paripurna #pendapatan daerah #transfer daerah #khofifah indar parawansa #gubernur jawa timur #dprd jatim #anggaran belanja daerah