Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kurang dari 24 Jam Polres Gresik Berhasil Ringkus Pembunuh Ojol Sevi Ayu, Pelaku Sakit Hati Gegara Ini

Muhammad Firman Syah • Selasa, 29 Juli 2025 | 03:31 WIB
Kepolisian Resor Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia, 30, seorang driver ojek online asal Sidoarjo.
Kepolisian Resor Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia, 30, seorang driver ojek online asal Sidoarjo.

Gresik – Kepolisian Resor Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia, 30, seorang driver ojek online asal Sidoarjo. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, pelaku berinisial SR alias Syah Rama, 36, berhasil diamankan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin pagi (28/07) sekitar pukul 07.15 WIB.

“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas AKBP Rovan.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan.

Menurut Kapolres, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama sebagai driver ojol. Namun hubungan keduanya berubah menjadi konflik setelah korban menjanjikan bisa membantu SR masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang Rp5 juta pada 2023. Harapan tersebut tak kunjung terealisasi, sementara kondisi ekonomi SR mendesak karena istrinya sedang hamil.

Akibat rasa frustasi yang memuncak, SR menyusun rencana pembunuhan. Ia memancing korban untuk datang ke tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sidoarjo, pada Sabtu (26/7) pukul 16.45 WIB. Korban datang tanpa memberi tahu siapa pun, termasuk keluarganya.

Sesampainya di lokasi, korban diajak ke ruang kerja. Di ruangan tertutup itu, SR memukul bagian belakang kepala korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas. Meski sempat melawan, korban akhirnya tak berdaya dan meninggal di tempat.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak di kawasan Jalan Raya Kedamean, Gresik. Temuan tersebut kemudian dilaporkan warga hingga akhirnya terungkap bahwa korban adalah Sevi Ayu Claudia.

Hasil otopsi sementara dari tim forensik menemukan adanya cairan putih menyerupai susu pada tubuh korban. Sampel cairan itu telah dikirim ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Rovan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini secara ilmiah guna memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara. (gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#ojol #ojol perempuan #polres gresik #pembunuhan berencana #Pembunuhan