Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jawa Timur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Syaratnya

Mus Purmadani • Senin, 14 Juli 2025 | 01:17 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat.
Warga melakukan pembayaran pajak dan pengurusan surat kendaraan bermotor di Samsat.

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Timur, yang akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, khususnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu, ojek online, serta roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.

Program ini merupakan gelaran tahun ke-6, dan telah menjadi solusi tahunan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah provinsi terhadap masyarakat yang terdampak secara ekonomi, khususnya pascapandemi dan di tengah fluktuasi ekonomi global.

"Program pemutihan ini adalah salah satu bentuk relaksasi fiskal bagi masyarakat. Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur, khususnya para pelaku usaha kecil dan pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup dari kendaraan mereka," ujar Khofifah.

Khofifah juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga pokok tunggakan pajak untuk kendaraan tertentu.

"Kami menghapuskan bukan hanya dendanya, tapi juga pokok tunggakan pajak bagi kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online, serta roda tiga untuk usaha. Ini bentuk nyata keberpihakan kami," tambahnya.

Selain itu, terdapat juga kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan lainnya yang turut diberlakukan selama masa pemutihan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2025. Masyarakat dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan. (*)

 

Editor : Lambertus Hurek
#samsat #pajak kendaraan bermotor #khofifah indar parawansa #pemutihan pajak #gubernur jawa timur #kendaraan bermotor