Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jatim Jadi Contoh Perlindungan PMI, Menteri Karding Apresiasi Perda Khusus Buruh Migran

Mus Purmadani • Jumat, 11 Juli 2025 | 20:19 WIB
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (IST)
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (IST)

RADAR SURABAYA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memuji Jawa Timur (Jatim) sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Perda khusus perlindungan buruh migran. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang diterima langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

"Jatim contoh nyata keberpihakan daerah pada warga yang bekerja di luar negeri," ujar Karding. Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jatim, termasuk upaya pencegahan penempatan non-prosedural melalui edukasi hingga ke desa-desa.

Kementerian P2MI berfokus pada peningkatan kualitas penempatan PMI dan meminimalisir kasus kekerasan serta perdagangan orang. Karding juga menyoroti kontribusi ekonomi PMI, dengan total pengiriman uang ke Indonesia mencapai Rp253,3 triliun (2024) yang ditargetkan naik menjadi Rp439 triliun pada 2025.

Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim sedang menyiapkan shelter di negara tujuan seperti Taiwan dan Hong Kong.

"Tempat ini tidak hanya untuk perlindungan, tapi juga ruang berbagi pengalaman dan dukungan psikososial," jelasnya.

Sebagai provinsi dengan penempatan PMI tertinggi (11.265 orang periode Januari-Februari 2025), Jatim terus memperkuat pembekalan keterampilan dan pemantauan pascapulang agar mantan PMI dapat berkontribusi sebagai pelaku UMKM atau penggerak ekonomi lokal. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Gubernur Jatim #khofifah indar parwansa #abdul kadir karding #PMI Jatim #Menteri P2MI #Perlindungan Buruh Migran