Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PKB Jatim Siap Hadapi Skema Pemilu Terpisah Mulai 2029

Mus Purmadani • Jumat, 27 Juni 2025 | 23:40 WIB

 

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi (IST)
Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi (IST)

RADAR SURABAYA – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menyatakan siap menghadapi pemilu nasional dan daerah yang akan digelar terpisah mulai 2029. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan Kamis (26/6).

 Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara itu, pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar bersamaan dengan Pilkada.

 Baca Juga: Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Jadi Penampung Tenaga Kerja Terbanyak di Jatim

Bendahara DPW PKB Jatim yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan partainya siap dengan format baru tersebut.

 “Putusan MK ini final dan mengikat. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang soal pemilu serentak,” ujar Fauzan, Jumat (27/6).

 Ia mengakui, meski ada tantangan baru, terutama bagi caleg daerah yang akan bersaing di tengah Pilkada, hal itu justru menjadi tantangan menarik. Menurutnya, PKB sudah terbiasa beradaptasi dengan dinamika sistem pemilu yang berubah-ubah.

 Baca Juga: Pria Jatuh di Mal Kawasan Tegalsari Surabaya, Ini Kata Polisi

“Situasinya jelas berbeda karena caleg DPRD akan bersaing di saat Pilkada digelar. Tapi ini juga menarik dan membuka peta politik baru,” katanya.

 Fauzan menegaskan, seluruh kader PKB di Jawa Timur siap menghadapi situasi politik apa pun. “Kader kami sudah teruji di berbagai medan. Mereka siap bekerja di segala kondisi,” ujarnya.

 Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilu serentak terlalu membebani penyelenggara dan menurunkan kualitas demokrasi. Parpol juga dinilai lebih condong ke arah pragmatisme karena harus menyiapkan kader dalam jumlah besar secara cepat.

 “Partai politik mudah tergelincir dari idealisme ke pragmatisme,” kata Hakim MK, Arief Hidayat.

 MK juga menetapkan jeda waktu antara pemilu nasional dan Pilkada maksimal dua hingga dua setengah tahun demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan demokrasi. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#pileg #pkb jatim #pilkada #putusan mk #pemilu terpisah #pilpres terpisah