Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kemendikbud Berikan Anggaran BOSP untuk SLB, SMA, SMK di Jatim Sebanyak Rp 2,3 Triliun

Mus Purmadani • Senin, 13 Januari 2025 | 17:24 WIB
Tahun ini, Jatim memperoleh anggaran BOSP dari Kemendikbud sebesar Rp 2,37 triliun.
Tahun ini, Jatim memperoleh anggaran BOSP dari Kemendikbud sebesar Rp 2,37 triliun.

RADAR SURABAYA - Tahun 2025 jumlah anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada lembaga SLB, SMA dan SMK di Jawa Timur sejumlah Rp 2,37 triliun.

 Anggaran tersebut terbagi menjadi dua yakni BOSP Reguler Rp 2,33 triliun dan BOSP Kinerja Rp 39 miliar.

"Untuk SMA/SMK/SLB Negeri yang menerima BOSP sebanyak 787 lembaga dan jumlah siswa/siswi sebanyak 715.634 orang. Kemudian SMA/SMK/SLB swasta yang menerima 3.209 lembaga dan jumlah siswa/siswi 629.176," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai, Senin (13/1).

Aries menambahkan, BOSP ini tersalurkan sebanyak dua tahap. Menurutnya, tahap 1 paling cepat bulan Januari.

Sedangkan tahap 2 paling cepat bulan Juli. "Tergantung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

BOS Kinerja ini bentuk inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan apresiasi kepada lembaga-lembaga tertentu.

“Penilaiannya langsung dari Kementerian. Dinas Pendidikan berperan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOSP, melakukan pencatatan, dan pelaporan atas realisasi," terangnya.

Lebih lanjut Aries merinci alur proses penyaluran dana BOSP. Pertama, Kemendikdasmen menetapkan lembaga penerima dana BOSP sesuai dengan cut off DAPODIK.

Kedua, proses verifikasi dan validasi rekening lembaga penerima BOSP. Ketiga, Kemendikdasmen menerbitkan Juknis BOSP dan Keputusan Menteri lembaga penerima dana BOSP.

Keempat, proses penyusunan RKAS BOSP oleh lembaga penerima dana BOSP.

“Dan kelima, penyaluran dana BOSP sebesar 50 persen dari rekening kas negara ke rekening lembaga penerima," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Jawa Timur #Kemendikbud #dinas pendidikan #BOSP