"Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja (PK) dan yang diperpanjang merupakan formasi PPPK formasi tahun 2021 dan 2022," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni, Minggu (29/12).
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menambahkan, untuk jumlah formasi PPPK tahun 2021 sebanyak 9.513 orang. Sedangkan formasi tahun 2022 sebanyak 3.653 orang.
"Sehingga total PPPK yang akan melakukan perpanjangan kontrak di lingkungan Pemprov Jatim 13.166 orang," kata Yuyun.
Menurutnya, saat ini keseluruhan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim terdiri dari fasilitator, guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Yuyun menambahkan aturannya PPPK Guru bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun atau 60 tahun.
"Sedangkan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan dapat diperpanjang sampai 58 tahun. Tentu tetap ada evaluasinya," terangnya.
Menurut Yuyun, syarat perpanjangan SK dan PK PPPK salah satunya adalah dengan merampungkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024.
"Laporan SKP tahun 2023 dan 2024 yang disampaikan minimal harus berpredikat baik. Jadi jika di bawah baik tidak bisa diperpanjang," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari