RADAR SURABAYA - Nilai upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 2.305.985.
Setelah UMP, Pemprov Jatim akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Hasan Mangale mengatakan bahwa penetapan UMK akan dilakukan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Namun Hasan belum merinci jumlahnya.
"Seluruh kabupaten/kota sudah mengirim usulannya. Rata-rata usulannya menyesuaikan sesuai Permenaker yakni 6,5 persen," katanya, Rabu (18/12).
Menurutnya, UMK akan diberlakukan di seluruh daerah. Hasan menambahkan, aturan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Sesuai aturan, hari ini, Rabu (18/12) merupakan batas penetapan UMK. Hingga semalam memang belum ada penetapan. Namun sudah ada rapat yang dilakukan selama beberapa hari terakhir. Rapat dilakukan perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah," paparnya.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengaku sudah mendapat bocoran soal nilai UMK.
Kenaikannya 6,5 persen. Pekerja menyambut baik hal itu. Meski, ada sejumlah hal yang menjadi catatan.
"Pekerja berharap agar kenaikan di ring 1 dan yang bukan ring 1 berbeda. Itu penting untuk mengurangi disparitas upah," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari