RADAR SURABAYA – Pelayanan publik di Provinsi Jatim dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, dari zona kuning menjadi zona hijau.
Pelayanan publik di 55 persen kabupaten/kota persen sudah hijau tertinggi, lalu 40 persen hijau sedang dan dua kabupaten/kota masih ketinggalan.
“Kami menekankan bahwa, apa yang dilakukan Ombudsman pasti akan membuat penilaian kita bisa menjadi lebih bagus, dan itu bagian dari penilaian reformasi birokrasi karena Kepatuhan Pelayanan Publik adalah bagian dari itu," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintahan Daerah di Jatim Tahun 2024 di Hotel Movenpick Surabaya, Rabu (19/6).
Namun yang paling penting, lanjut Adhy, adalah semua Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan seluruh layanan publik dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan standart operasional yang baik, serta semakin tinggi.
"Kemudian layanan yang sangat bagus, dan pada akhirnya memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujarnya.
Jika melakukan pelayanan publik yang mumpuni tersebut, lanjut Adhy, maka tidak perlu takut dinilai Ombusdman, MenPAN, atau Bapenas.
Tapi dengan sendirinya karena orientasi bukan semata untuk penilaian, tetapi untuk pelayanan masyarakat yang sesungguhnya.
"Di setiap bidang, di setiap dinas, maka tugasnya memberikan yang terbaik untuk masyarakat, maka dengan mindset itu, kita tidak terbebani dengan banyaknya penilaian, banyaknya dokumen, banyaknya tim penilai ke lapangan," katanya.
Untuk dua yang masih tertinggal, Adhy mengatakan, Pemprov Jatim juga akan melakukan pendampingan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal.
“Kalau ada masalah kami tegur dan kami bantu. Target kami tahun ini tidak ada warna kuning tapi harus hijau dengan nilai tertinggi. Paling penting, dampaknya pada masyarakat betul-betul memberi kemudahan, kecepatan dan bermanfaat,” terangnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mencatat dua daerah yakni Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Blitar masuk zona kuning atau kategori sedang terkait pelayanan publik sepanjang 2023.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqien mengatakan, ada dua indikator yang belum maksimal dilakukan oleh kedua daerah tersebut.
Yakni terkait dimensi input dan terkait pengelolaan pengaduan.
“Dimensi input artinya begini, kami punya indikator frekuensi kegiatan pengawasan oleh inspektorat maupun atasan langsung. Ketika kami tanya data dukungnya apa, mereka tidak punya data dukung. Padahal nilai (mencapai) nilai maksimal harus ada data dukung pengawasan,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menyebut bahwa indikator lainnya soal pengelolaan pengaduan.
Dari temuan yang ada, Ombudsman menemukan dua daerah tersebut dalam pengelolaan pengaduan tidak merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan Rakyat.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan terkait indikator apa saja yang wajib dikerjakan.
“Ternyata dua daerah tidak melakukan pencatatan pengaduan, pendistribusian pengaduan dan monitoring evaluasi pengaduan,” sebutnya.
Karena itu, melalui sosialisasi ini daerah-daerah dapat memaksimalkan pelayanan publik sehingga seluruh daerah di Jatim masuk zona hijau atau penilaian tinggi dan tertinggi.
“Perbandingan di Jatim mulai 2021 terus membaik tapi masih ada PR dua kabupaten/ kota masih kuning. Jika kami bandingkan dengan Jateng 2023 tidak ada daerah masuk zona kuning, semua zona hijau. Harapan kami tahun ini semua daerah di Jatim semua hijau dengan kepatuhan tinggi dan tertinggi,” pungkas mantan jurnalis itu. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa