Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

LOWONGAN KERJA! Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK, Ini Persyaratannya

Jay Wijayanto • Rabu, 20 September 2023 | 02:10 WIB

 

ilustrasi penerimaan tenaga kerja di Pemprov Jatim. (DOK. JPC)
ilustrasi penerimaan tenaga kerja di Pemprov Jatim. (DOK. JPC)
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka lowongan pegawai dengan sistem kontrak. Hal ini diketahui dari surat yang ditandantangani Sekdaprov Jatim Adhi Karyono MAP bernomor 800.1.13.2/16791/204/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman itu, Pemprov Jatim membuka lowongan PPPK 2023 khusus untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis. 

Pembukaan lowongan PPPK ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian PAN-RB bahwa tahun 2023 ini alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk pusat. Sementara untuk pemerintah daerah termasuk Pemprov Jatim hanya tersedia kuota untuk tenaga PPPK.

Berdasarkan pengumuman resmi penerimaan PPPK 2023 oleh Pemprov Jatim tersebut, jumlah alokasi yang dibuka sebanyak 7.744 formasi. Rincian formasinya sebagai berikut:

- PPPK Tenaga Teknis : 729 formasi

- PPPK Tenaga Kesehatan : 1.130 formasi

- PPPK Tenaga Guru : 5.885 formasi

Untuk ketentuan umum pelamar PPPK 2023 ini sebagai berikut:

1. Usia 

- PPPK Teknis, PPPK Kesehatan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

- PPPK Guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

2. Pelamar hanya dapat melamar untuk masing-masing 1 formasi PPPK untuk 1 instansi dna 1 jabatan.


3. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:

a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.

5. Ketentuan pelamar PPPK 2023 khusus Guru mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, untuk rincian formasi dan kelengkapan berkas administrasi serta seluruh syarat yang wajib dipenuhi bisa mengakses laman resmi untuk link download PDF berikut ini:

https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023/pengpppk/2023/09/16/pengumuman-penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-tahun-anggaran-2023

Apabila ada pertanyaan terkait pendaftaran PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jatim, Panitia Penerimaan Pegawai PPPK Provinsi Jawa Timur membuka helpdesk melalui laman resmi https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk/.

Loker untuk PPPK Pemprov Jatim tahun 2023 ini bisa dimanfaatkan oleh semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 ini bisa dipantau melalui Instagram @bkdjatim, Twitter @bkdjatim dan Youtube channel BKD Jatim. (jay)

Editor : Jay Wijayanto
#PPPK Jatim #Lowongan Kerja #Sekdaprov #adhi karyono #pemprov jatim