SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati bakal menindak tegas para jaksa yang dinilai mencederai masyarakat. Terutamasaat menjalankan tugas sebagai Korps Adhyaksa.
"Itu arahan dari Kejagung," ujar Mia Amiati kemarin. Mia menjelaskan, pola hidup sederhana sangat dijunjung tinggi. Para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme dan menyakiti hati masyarakat.
"Tidak perlu memperlihatkan hal itu. Ikatan Adhyaksa Dharmakari (ibu-ibu/istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Ada imbauan dari Kejagung dan itu bisa mencederai masyarakat. Meski itu hak mereka sendiri, tapi akan berdampak pada institusinya," ucapnya.
Mia menyatakan, para jaksa juga diimbau bijak bermedia sosial. Terutama media sosial TikTok. Dia tidak ingin reputasi atau nama baik kejaksaan tercoreng gara-gara ulah segelintir oknum yang pamer kekayaan di media sosial.
Di bagian lain, Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan, ada empat perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa. Dua di antaranya terkait kredit macet perbankan. Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Masing-masing satu perkara lainnya terkait pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS), serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya," kata Mia.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangka tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus kredit macet di bank plat merah di Gresik.
Aspidsus Ardito mengakui tindak pidana korupsi kredit macet perbankan cukup sering ditangani penyidik Kejati Jatim. Hampir setiap tahun selalu muncul perkara baru. "Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Sehingga, kasus kredit macet ini bisa berkurang," katanya. (jar/rek)
Editor : Jay Wijayanto