Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Selama Pandemi, Pekerja Informal di Jatim Alami Kenaikan

Administrator • Sabtu, 8 Mei 2021 | 09:00 WIB
Selama Pandemi Pekerja Informal di Jatim Alami Kenaikan
Selama Pandemi Pekerja Informal di Jatim Alami Kenaikan

SURABAYA - Selama masa pandemi Covid-19, jumlah pekerja informal di Jawa Timur (Jatim) mengalami kenaikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menunjukkan, pada Februari 2021 terdapat sebanyak 7,78 juta orang atau 37,01 persen dari jumlah angkatan kerja di Jatim bekerja pada kegiatan formal. Sisanya, sebanyak 13,25 juta orang atau 62,99 persen bekerja pada sektor informal.


Persentase penduduk yang bekerja di sektor formal turun 1,84 persen dibandingkan Februari 2020. Ini seiring dengan meningkatnya persentase penduduk bekerja di sektor informal. Namun, jika dibandingkan dengan Agustus 2020, persentase penduduk yang bekerja di kegiatan formal naik sebesar 0,65 persen.


"Dari seluruh penduduk Jatim yang bekerja pada Februari 2021, status pekerjaan terbanyak adalah sebagai buruh atau pekerja sebesar 33,47 persen," ujar Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, Jumat (7/5).


Diikuti oleh berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga sebesar 19,13 persen, pekerja keluarga/tak dibayar sebesar 16,58 persen. Sementara itu, penduduk yang bekerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap/dibayar masih memiliki persentase paling kecil, yaitu sebesar 3,53 persen


“Meski persentase penduduk yang bekerja terbesar adalah pekerja, status tersebut justru mengalami penurunan kontribusi paling tajam dibandingkan Februari 2020, yaitu sebesar 1,92 persen,” jelasnya.


Sebaliknya, lanjut Dadang,  persentase penduduk berstatus pekerja keluarga/tak dibayar mengalami peningkatan kontribusi paling tajam. Yakni sebesar 1,53 persen. Dibandingkan Agustus 2020, persentase penduduk berstatus pekerja bebas pertanian dan berusaha sendiri mengalami penurunan kontribusi yang paling tajam pada Februari 2021.


"Sebaliknya, terjadi kenaikan kontribusi utamanya pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, buruh/karyawan/pegawai, dan pekerja keluarga/tak dibayar," pungkasnya.


Berdasarkan data dari situs BPS Jatim, pekerja yang bergerak sektor formal meliputi status berusaha dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai. Sisanya termasuk bekerja di kegiatan informal.


Contoh pekerja sektor formal adalah pegawai yang bekerja di administrasi pemerintahan, pertanahanan, jaminan sosial, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman maupun industri pengolahan.


Sedangkan pekerja informal adalah yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non pertanian. Contoh pekerja informal adalah pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak. (mus/rak) 

Editor : Administrator