Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gaji Ke-13 PNS Surabaya Dicairkan pada Bulan Ini

Administrator • Jumat, 2 November 2018 | 14:20 WIB
Gaji Ke-13 PNS Surabaya Dicairkan pada Bulan Ini
Gaji Ke-13 PNS Surabaya Dicairkan pada Bulan Ini

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan gaji ke-13 bisa dicairkan pada bulan ini. Tinggal menunggu kecepatan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan kebutuhannya.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut kepada setiap OPD. “Tinggal tergantung kecepatan OPD melaporkan (kebutuhan) gaji ke-13. Tapi saya rasa tidak sampai seminggu,” ujar Yusron, Kamis (1/10).


Ia menampik jika dikatakan pencairan gaji ke-13 terlambat dan menyalahi peraturan maupun undang-undang. Ada beberapa aturan yang melandasi pemkot, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada PNS. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negari (SE Mendagri) RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. (bae/nur)

Editor : Administrator