RADAR SURABAYA – Fenomena cancel culture semakin marak di era digital, terutama melalui media sosial seperti Twitter dan TikTok. Praktik ini merujuk pada aksi boikot atau pengucilan terhadap individu, umumnya figur publik, yang dianggap melanggar norma sosial atau moral. Di balik tujuannya sebagai bentuk penegakan keadilan, muncul perdebatan terkait dampak yang ditimbulkan.
Dalam kajian psikologi moral, Jonathan Haidt menjelaskan bahwa manusia cenderung merespons pelanggaran moral dengan emosi kuat. Konsep moral outrage menggambarkan dorongan untuk mengecam pihak lain saat merasa nilai moral dilanggar. Dalam konteks digital, respons ini dapat memicu gelombang kritik yang meluas dan intens.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Anak Bermedsos, Dorong Ekosistem Digital Aman dan Edukatif
Ketika seseorang merasa berada di pihak yang benar secara moral, nuansa dan kompleksitas situasi sering kali diabaikan. Hal ini memperkuat pola pikir “kami versus mereka”. Akibatnya, ruang diskusi publik menjadi semakin terpolarisasi.
Di sisi lain, perilaku agresif dalam cancel culture juga dapat dijelaskan melalui teori online disinhibition effect dari John Suler. Teori ini menyebut individu cenderung bertindak lebih bebas di ruang digital. Faktor anonimitas dan minimnya konsekuensi langsung membuat pengguna lebih berani melontarkan kritik tajam.
Baca Juga: Tiongkok Perketat Konten Media Sosial, Terapkan Aturan “No Degree, No Advice”
Kondisi tersebut menyebabkan batas antara kritik konstruktif dan perundungan menjadi kabur. Banyak individu yang menjadi sasaran tidak hanya menerima kritik, tetapi juga serangan personal. Dampaknya, tekanan psikologis yang dialami bisa cukup signifikan.
Meski demikian, cancel culture juga memiliki sisi positif. Dalam beberapa kasus, gerakan ini berhasil mengangkat isu penting seperti pelecehan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap pihak berkuasa.
Baca Juga: Terobosan Baru! Depresi Bisa Dideteksi Lewat Media Sosial Berkat AI Karya Anak Bangsa
Namun, para ahli mengingatkan pentingnya sikap kritis dan empati dalam menyikapi fenomena ini. Tanpa verifikasi informasi yang memadai, cancel culture berpotensi berubah menjadi penghakiman massal. Kondisi ini dapat merugikan pihak yang belum tentu bersalah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa interaksi di era digital dipengaruhi oleh faktor teknologi dan psikologis. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang publik. Tujuannya agar media sosial menjadi ruang diskusi yang sehat, bukan sekadar arena penghakiman. (sry/fir)