Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Perundungan Meningkat di Institusi Pendidikan, Perlu Penyikapan Serius Termasuk Pelakunya

Rahmat Sudrajat • Kamis, 26 September 2024 | 21:10 WIB
Ilustrasi remaja saat bermain di taman bermain. Remaja rentan menjadi korban dan pelaku bullying.
Ilustrasi remaja saat bermain di taman bermain. Remaja rentan menjadi korban dan pelaku bullying.

RADAR SURABAYA - Kasus bullying atau perundungan belakangan ini marak, bahkan setiap tahun angkanya naik terutama di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terjadi sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang tahun 2023.

Sedangkan di awal 2024 hingga triwulan pertama terjadi sebanyak 141 kasus. Dari seluruh aduan itu, 35 persen terjadi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.

Menurut psikolog sosial, Ananta Yudiarso, perundungan yang terus meningkat terutama di dunia pendidikan harus disikapi dengan serius. Karena fenomena perundungan atau bullying ini melibatkan tidak hanya satu atau dua pihak, tapi banyak. Hanya mungkin takut untuk melapor.

"Jadi kompleks sebenarnya ini. Nah, itu yang harus diperhatikan. Dan yang ketiga, hati-hati di dalam penanganan bullying. Karena ini tidak hanya satu orang dengan orang yang lainnya, biasanya banyak, maka ya harus hati-hati dalam penanganannya," kata Ananta, Kamis (26/9).

Dia pun berharap jangan sampai orang yang dulunya menjadi korban kemudian malah menjadi pelaku perundungan. "Jadi pelaku perundungan ini, (biasanya) karena pengalaman dia di masa lalu, jadi hati-hati dalam penanganannya, tidak serta-merta untuk menyalahkan pelakunya," paparnya.

Selama ini, menurut dia, masih banyak orang yang tidak paham batasan terkait perundungan. Karena selama ini perundungan kerap dijadikan sesuatu yang wajar, namun tidak disadari bahwa korban bisa saja mengalami gangguan mental.

"Maka harus paham batasan batasan untuk memperlakukan orang, jangan sampai dikatakan hal itu dianggap sebagai bullying. Kemudian dampak dari pelaku bullying tadi itu bisa berakibat gangguan mental sehingga orang yang melakukan akan paham bahwa ini sebenarnya ranah pidana," tutur dosen psikologi di Universitas Surabaya (Ubaya) ini.

Agar kasus bullying atau perundungan tidak semakin meningkat, Ananta mengatakan dibutuhkan peran pemerintah maupun stakeholder untuk berperan aktif sampai ke level bawah.

"Tentu harus diiringi dengan keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus tersebut. Jangan sampai bertahun-tahun baru melapor, kan selama ini seperti itu. Jadi masyarakat harus berani melapor apabila ada kejadian seperti itu (perundungan)," tegasnya.

Apalagi di dunia media sosial (medsos) saat ini, menurut dia, banyak sekali tekanan yang kerap dialami oleh penggunanya.

Ananta mengatakan bahwa cyberbullying kini menjadi ancaman nyata terutama bagi anak muda atau Gen Z yang lebih aktif di online.

"Pelecehan atau kritik yang diterima secara online bisa mengakibatkan rasa malu, harga diri yang rendah, dan perasaan terisolasi. Kecemasan akan kehilangan kesempatan atau tidak terlibat dalam aktivitas sosial yang dilihat di media sosial dapat memicu depresi dan kecemasan sosial," pungkasnya. (rmt/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#komisi perlindungan anak indonesia #bullying #ubaya #psikologi #Perundungan