Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Naksir Sama Saudara Sepupu? Cek Dulu Hukum Menikahinya dalam Hukum Agama dan Hukum Negara

Nofilawati Anisa • Rabu, 10 April 2024 | 17:52 WIB
ILUSTRASI PERNIKAHAN
ILUSTRASI PERNIKAHAN

RADAR SURABAYA – Hari Raya Idul Fitri, selain dikhususkan untuk melebur dosa dengan saling memaafkan antar tetangga, teman maupun saudara, juga menjadi ajang menyambung tali silaturahim yang sebelumnya merenggang.

Pada momen ini pula, terkadang diagendakan reuni keluarga dari kakek buyut yang sudah tersebar ke berbagai wilayah.

Uniknya, terkadang ada juga beberapa orang yang belum pernah atau sangat jarang bertemu dengan saudara sepupunya sendiri hingga keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.

Nah, ketika keduanya bertemu saat hari raya, tidak menutup kemungkinan ada rasa tertarik yang muncul hingga menimbulkan adanya perasaan khusus.

Dari fenomena ini, muncul pertanyaan dari benak beberapa orang, bolehkan kita menikahi saudara sepupu kita sendiri?

Mengutip dari Hukum Online, dalam Islam saudara sepupu tidak termasuk mahram hingga boleh untuk dinikahi.

Orang yang termasuk mahram bagi pria adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan (tante) baik dari ayah maupun ibu, keponakan perempuan, ibu yang kita susui, saudara perempuan sepersusuan, mertua, anak tiri dari istri cerai yang belum digauli, dan menantu.

Bagi wanita, yang termasuk mahram adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman baik dari ayam maupun ibu, keponakan laki-laki, saudara sepersusuan, mertua, dan anak tiri laki-laki.

Terkait dengan menikahi sepupu, dalam Alqur’an juga pernah disinggung dalam surat An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ

Yang artinya:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.

Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan dalil di atas, kita dapat mengetahui bahwa menikahi sepupu tidak dilarang dalam Islam.

Hukum negara sendiri juga tidak melarang adanya pernikahan sepupu sehingga sah-sah saja jika ingin menikahi saudara sepupu sendiri.

Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) tentang UU Perkawinan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” yang artinya selama hukum agama memperbolehkan, maka hukum negara juga tidak melarang. (hel/nug)

Editor : Nofilawati Anisa
#hari raya idul fitri #reuni keluarga #hukum menikahi sepupu #Mahram