RADAR SURABAYA - Kasus dugaan pemerasan dan penggelapan kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, melaporkan dua pria berinisial AI dan AN yang mengaku sebagai debt collector.
Laporan ini muncul setelah mobil milik korban, JAT, 37, diduga ditarik paksa dan tidak dikembalikan meski telah diminta secara resmi.
Peristiwa bermula pada 26 November 2025, ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban di Jalan Palangkaraya, Perumahan GKB.
Mereka menuntut penarikan mobil Daihatsu Terios milik JAT karena dokumen BPKB kendaraan tersebut digadaikan oleh rekan korban berinisial FA.
Korban kemudian menghubungi FA untuk meminta kejelasan. FA mengutus dua rekannya, AI dan AN, untuk membantu proses negosiasi.
Setelah dianggap selesai, AI meminta korban menyerahkan mobilnya untuk diparkir di rumah AI dengan alasan “pengamanan” agar tidak ditarik pihak finance.
Namun, beberapa pekan kemudian, korban mendapati mobilnya berada di rumah AN. Saat hendak mengambil kembali, korban justru dimintai uang Rp 30 juta.
“Saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp 30 juta dengan alasan biaya tarik dan pengamanan,” ungkap JAT, Senin (9/3).
Dugaan Pemerasan dan Penggelapan
Korban menambahkan bahwa AN sempat mengaku sebagai anggota debt collector dari BFI Finance.
Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas resmi, AN tidak mampu memberikan bukti legalitas. Hingga kini, mobil korban belum dikembalikan.
“Waktu itu saya menanyakan surat tugas dan sertifikasi, tetapi dia tidak bisa menunjukkan dan berbelit-belit,” jelas JAT.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Gresik dengan pendampingan kuasa hukum dari kantor Agustin and Partners.
Kuasa hukum korban, Toni Eko F, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar baik material maupun imaterial. Ia mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku agar tidak ada korban lain.
“Kami meminta agar para pelaku segera diproses hukum. Klien kami sudah mengalami kerugian besar dan keluarga korban juga mengalami trauma sejak kejadian ini,” tegas Toni.
Sebelum melaporkan AI dan AN, korban ternyata sudah melaporkan FA atas dugaan penipuan dan penggelapan.
FA sebelumnya meminjam BPKB mobil korban untuk tambahan modal usaha cucian mobil dengan janji akan dikembalikan dalam empat bulan.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga akhirnya rumah korban didatangi belasan orang yang mengaku penagih utang. (yud)
Editor : Nurista PurnamasariSumber : Radar Gresik