RADAR SURABAYA - Bangunan eks asrama VOC yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia kawasan heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik dibongkar hingga rata dengan tanah.
Penghancuran bangunan bersejarah di kawasan cagar budaya seperti mencoreng upaya pelestarian sejarah dan warisan masa lampau.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1), itu langsung memicu gelombang protes dari para pelestari budaya yang menilai tindakan tersebut mencederai nilai sejarah demi kepentingan fungsional.
Pembongkaran ini dianggap bertolak belakang dengan semangat Pemerintah Kabupaten Gresik yang tengah gencar menghidupkan kembali kejayaan masa lalu sebagai kota bandar lintas budaya.
Penghancuran fisik bangunan demi alasan aksesibilitas dinilai sebagai langkah mundur yang menghilangkan orisinalitas aset sejarah.
Kris Adji AW, penggiat sejarah Gresik, menegaskan bahwa eks asrama VOC tersebut merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi hukum.
“Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grissee berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi ‘replika’ tanpa makna. Meskipun ada alasan renovasi, pembongkaran BCB harus melalui izin atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” ujarnya.
Status BCB itu telah dikukuhkan sejak 2017 oleh TACB Gresik. Segala hal terkait pelestarian seharusnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan justru diratakan untuk kebutuhan parkir.
Menanggapi polemik tersebut, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, penghancuran gedung dilakukan atas kebutuhan Pemkab Gresik terkait fasilitas publik di kawasan wisata.
“Pemkab membutuhkan kantong parkir untuk mendukung kawasan Bandar Grissee. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itulah bangunan kami hancurkan,” jelas Johan.
Ia menambahkan, kondisi gedung yang sudah lapuk dan membahayakan menjadi pertimbangan lain dilakukannya pembersihan lahan.
Johan mengklaim seluruh proses pembongkaran sejak akhir tahun lalu telah dilaporkan dan disetujui oleh Sekretaris Daerah Gresik.
Nantinya, lahan eks asrama VOC akan dikelola bersama mitra atau pihak ketiga sebagai area parkir resmi.
Meski PT Pos menyebut langkah ini sebagai kebutuhan fasilitas publik, para pelestari budaya menilai alasan lahan parkir dan kondisi bangunan lapuk tidak seharusnya dijadikan pembenar untuk menghancurkan identitas sejarah yang tak ternilai harganya. Polemik ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen pelestarian heritage di Gresik. (jar)
Editor : Nurista Purnamasari