RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar persidangan terhadap tiga pria asal Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yang didakwa atas kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
Ketiga terdakwa yakni M. Ridwan, 37, Suriyanto, 42, dan Ahmad Muharom, 32, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada sidang yang berlangsung Minggu (25/1).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan bahwa para terdakwa bekerja sama dalam memburu, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Para terdakwa menjual satwa-satwa tersebut kepada pembeli di berbagai kota seperti Solo, Bandung, dan Krian Sidoarjo. Transaksi dilakukan melalui transfer rekening maupun tunai,” jelas JPU Immamal Muttaqin di hadapan majelis hakim.
Ratusan Burung Langka Jadi Barang Bukti
JPU mengungkapkan, satwa yang diperdagangkan meliputi 56 ekor Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 75 ekor Burung Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), dan 68 ekor Burung Serindit Paruh Merah (Loriculus exilis). Ratusan burung langka tersebut kini dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Atas aksi ilegal tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 40 A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dakwaan juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 serta penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Menurutnya, poin-poin dalam dakwaan sudah masuk ke dalam pokok perkara yang lebih tepat dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi serta barang bukti pada agenda sidang selanjutnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Heriyanti. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari