Gresik - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, mungkin peribahasa itu menggambarkan kondisi lima terdakwa kerusuhan pertandingan sepakbola Gresik United kontra Deltras FC. Bagaimana tidak, setelah tim kesayangan yang dibela gagal lolos ke liga 1, kelima suporter loyal itu kini harus berhadapan dengan dinginnya lantai penjara.
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan lima terdakwa kerusuhan Gresik United dengan aparat kepolisian. Penolakan itu disampaikan tim JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam agenda sidang tersebut JPU yang diwakili Paras Setio dan Yuniar Megalia berkeyakinan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa, (13/2) memiliki dasar atau landasan yang kuat. Artinya, tepat sasaran serta telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Pendapat dari JPU menolak semua keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya," kata Paras Setio.
Ditegaskan, pemeriksaan perkara terhadap lima terdakwa yakni Fajar Wahyu Gumilang ,24, Johan Indra Kusuma ,20, Mohammad Khalid Syihabuddin, Erik Wahyudi ,22, dan Martha Christiawan ,49, dalam surat dakwaan JPU nomor registrasi perkara telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Tim JPU menegaskan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara ini.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan tanggal 13 Februari 2024 sebagai dasar pemeriksaan perkara," jelas JPU Yuniar Megalia.
Sementara itu, Majelis Hakim Bagus Trenggono dan M. Ainur Rofiq mengatakan, sidang ditunda untuk agenda putusan diadakan Selasa, (05/03) mendatang. (yud/fir)