RADAR SURABAYA – Pedagang online mulai menghadapi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.
Pemerintah resmi menerapkan ketentuan tersebut mulai 1 Oktober 2026, dengan tarif pemungutan sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penerapan mekanisme pemungutan melalui marketplace bukan berarti pemerintah mengenakan jenis pajak baru kepada pedagang.
Baca Juga: Bioskop Drive In Theatre Hiburan Elite di Surabaya Era 1980-an
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk pajak.
Namun, tidak semua pedagang online langsung dikenai pemungutan tersebut.
DJP menyatakan pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pedagang juga diminta memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo.
PPh yang Dipungut Bisa Dikreditkan
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace tidak serta-merta menjadi beban pajak tambahan.
Baca Juga: Indonesia Menang 9-2, Drama 2 Gol Injury Time Antar ke Final
Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak dalam tahun berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan mekanisme tersebut, pencatatan pemungutan pajak dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Penerapan Pajak Marketplace Sempat Ditunda
Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya sempat mengalami penundaan.
Bimo menyebutkan pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan sampai dengan 31 Oktober 2026.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemerintah kemudian menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Bimo menegaskan perubahan waktu pelaksanaan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” kata Bimo.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah mengungkapkan alasan penundaan penerapan kebijakan tersebut.
Dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, Purbaya mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kondisi masyarakat sebelum menerapkan pemungutan pajak melalui marketplace.
Saat itu, pemerintah menyatakan penerapan kebijakan ditunda selama dua bulan hingga November 2026.
Namun, setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan kesiapan implementasi, pelaksanaannya dimulai lebih cepat pada 1 Oktober 2026.
Intinya, pedagang online perlu memperhatikan status dan data perpajakannya, terutama bagi yang bertransaksi melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan