Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 2028, Jasa Jalan Tol Bakal Dikenai PPN

N
Ilustrassi jalan tol. (Abdullah Munir/Radar Surabaya)
Ilustrassi jalan tol. (Abdullah Munir/Radar Surabaya)

Advertisement

RADAR SURABAYA - Selama ini masyarakat yang menggunakan jalan tol tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka hanya membayar tarif tol sesuai golongan.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menerapkan kebijakan baru berupa pungutan PPN atas jasa jalan tol. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya memperluas basis pajak.

Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 sebagai upaya mencari sumber penerimaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal negara.

Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan rampung pada 2028. 

Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) juga akan memuat landasan hukum bagi penerapan pajak karbon yang direncanakan selesai pada 2026, serta penyempurnaan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Advertisement

“Tujuan peraturan ini adalah menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, memberikan landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/4).

Wacana PPN jalan tol bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda lewat PER-16/PJ/2015 karena pertimbangan investasi dan potensi polemik di masyarakat. Kini, kebijakan tersebut kembali digulirkan di tengah kebutuhan penerimaan negara.

Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029. 

Dengan keterbatasan fiskal, pungutan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan memperkuat ketahanan fiskal negara.

Advertisement

Artikel Terkait

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Online Kena PPh 0,5 Persen

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Online Kena PPh 0,5 Persen

Pajak marketplace mulai berlaku 1 Oktober 2026. Simak tarif PPh 0,5 persen, batas omzet Rp500 juta, dan daftar marketplace yang ditunjuk DJP.

TNI AU Uji Landasan Alternatif di Tol Paspro: Super Tucano dan F-16 Beroperasi di Jalan Tol

TNI AU Uji Landasan Alternatif di Tol Paspro: Super Tucano dan F-16 Beroperasi di Jalan Tol

TNI AU menguji pendaratan dan lepas landas Super Tucano dan F-16 di Tol Paspro sebagai landasan alternatif. Simak detailnya.

Crane Terguling di Jalan HR Muhammad Kerjakan Proyek Penguatan Lereng Jalan Tol Surabaya - Gempol

Crane Terguling di Jalan HR Muhammad Kerjakan Proyek Penguatan Lereng Jalan Tol Surabaya - Gempol

Crane yang terguling di Jalan HR Muhammad, Surabaya menimpa tiang listrik ternyata merupakan alat berat proyek PT Jasa Marga dalam pengerjaan penguatan lereng Tol Surabaya-Gempol. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer