Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Petani Garam Desak Penetapan HPP untuk Lindungi Harga di Tingkat Produksi

Mus Purmadani • Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19 WIB
Hasil panen di musim kemarau harus mampu menopang hidup petani sepanjang tahun.  (Rahmat Sudrajat)
Hasil panen di musim kemarau harus mampu menopang hidup petani sepanjang tahun. (Rahmat Sudrajat)

RADAR SURABAYA – Memasuki awal musim kemarau 2026, aktivitas di berbagai sentra produksi garam nasional mulai menggeliat.

Para petani kini tengah sibuk melakukan perbaikan infrastruktur tambak guna menyongsong musim panen.

Namun, di tengah persiapan tersebut, isu kesejahteraan dan stabilitas harga kembali menjadi sorotan utama.

Tantangan Industri dan Program Swasembada Garam

Komoditas garam kini mulai menarik minat investor seiring dengan meningkatnya kebutuhan garam industri nasional.

Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang menetapkan swasembada garam sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Meski optimisme meningkat, para petani masih mempertanyakan jaminan kesejahteraan dan posisi tawar mereka dalam ekosistem industri ini.

Baca Juga: INDOMOBIL Expo Surabaya 2026 Resmi Digelar, Hadirkan EVperience untuk Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jatim

Urgensi Penetapan HPP (Flooring Price) Garam

Tokoh muda petani garam asal Pamekasan, Hamdan Kurniawan, menekankan pentingnya kepastian hukum terkait flooring price atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Menurutnya, tanpa HPP yang jelas, harga garam bahan baku akan terus dipermainkan oleh mekanisme pasar yang merugikan petani.

Garam harus ditetapkan sebagai barang pokok penting agar pemerintah memiliki dasar kuat untuk menetapkan HPP, tegas Hamdan pada Selasa (19/5).

Ia juga menambahkan bahwa referensi dari lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO) serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan harus menjadi landasan dalam memperkuat kebijakan kemandirian pangan nasional.

Masalah Tata Kelola dan Celah Impor Garam

Senada dengan Hamdan, Mohammad Aufa, tokoh muda petani garam asal Sampang, menyoroti buruknya tata kelola pergaraman.

Baca Juga: MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Ia menilai belum adanya basis data yang terintegrasi antarkementerian sering kali memicu kebijakan yang tumpang tindih.

Kondisi ini membuka celah impor yang merugikan petani lokal. Solusinya adalah sistem satu pintu dan pembentukan lembaga buffer stock nasional untuk menjaga stabilitas stok dan harga, ungkap Aufa.

Analisis Harga: Idealnya Rp1.520 per Kilogram

Secara ekonomi, Aufa memaparkan bahwa garam adalah komoditas musiman. Hasil panen di musim kemarau harus mampu menopang hidup petani sepanjang tahun. 

Berdasarkan analisis di lapangan, Harga Pokok Produksi (HPP) garam rata-rata berada di angka Rp1.013,00 per kilogram.

Untuk mencapai taraf hidup layak, petani membutuhkan margin keuntungan minimal 50 persen.

Untuk flooring price atau HPP garam minimal Rp1.520,00 per kilogram karena margin keuntungannya untuk kebutuhan setahun, pungkas Aufa. (mus)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#harga pembelian pemerintah #hpp #proyek strategis nasional (psn) #petani garam #garam