RADAR SURABAYA– Harga emas hari ini yang tercatat di Pegadaian menunjukkan tren penurunan pada Jumat (15/5).
Tiga produk logam mulia, yakni UBS, Antam, dan Galeri24, kompak mengalami koreksi harga dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian pada pukul 06.25 WIB, harga emas UBS turun menjadi Rp2.885.000 per gram, sedangkan Galeri24 berada di level Rp2.828.000 per gram.
Sementara itu, harga emas Antam yang dikutip dari Logam Mulia pada pukul 09.30 WIB juga mengalami penurunan sebesar Rp20.000.
Harga emas Antam kini berada di angka Rp2.819.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.839.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), yang kini berada di level Rp2.636.000 per gram.
Sebagai perbandingan, pada Kamis (14/5), harga emas UBS berada di Rp2.887.000 per gram, Antam Rp2.939.000 per gram, dan Galeri24 Rp2.836.000 per gram.
Baca Juga: Kebakaran RSUD Dr Soetomo: 1 Pasien Tewas, 1 Kritis, Diduga Akibat Korsleting!
Emas Galeri24 dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Sementara itu, emas UBS tersedia dari ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Adapun emas Antam di Pegadaian umumnya ditampilkan dalam rentang 0,5 gram hingga 100 gram.
Daftar Harga Emas Terbaru
Galeri24
0,5 gram: Rp1.484.000
1 gram: Rp2.828.000
2 gram: Rp5.588.000
5 gram: Rp13.868.000
10 gram: Rp27.662.000
25 gram: Rp68.783.000
50 gram: Rp137.457.000
100 gram: Rp274.778.000
250 gram: Rp685.258.000
500 gram: Rp1.370.515.000
1.000 gram: Rp2.741.028.000
UBS
0,5 gram: Rp1.560.000
1 gram: Rp2.885.000
2 gram: Rp5.725.000
5 gram: Rp14.148.000
10 gram: Rp28.146.000
25 gram: Rp70.227.000
50 gram: Rp140.165.000
100 gram: Rp280.220.000
250 gram: Rp700.343.000
500 gram: Rp1.399.041.000
Antam (Logam Mulia)
0,5 gram: Rp1.459.500
1 gram: Rp2.819.000
2 gram: Rp5.578.000
3 gram: Rp8.342.000
5 gram: Rp13.870.000
10 gram: Rp27.685.000
25 gram: Rp69.087.000
50 gram: Rp138.095.000
100 gram: Rp276.112.000
250 gram: Rp690.015.000
500 gram: Rp1.379.820.000
1.000 gram: Rp2.759.600.000
Ketentuan Pajak Emas Batangan
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan