RADAR SURABAYA – Pemerintah menargetkan kebijakan tarif cukai rokok lokal mulai berlaku pada Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa rumusan kebijakan tersebut telah selesai disusun di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu pembahasan lanjutan bersama DPR sebelum aturan resmi diterapkan.
“Proposal sudah selesai. Kami akan diskusikan dengan DPR agar bisa segera dijalankan,” ujar Purbaya, Jumat (10/4).
Dorong Penerimaan APBN
Pemerintah berharap implementasi cukai rokok lokal ini dapat segera berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan target penerapan paling lambat Mei 2026, pemasukan negara dari sektor cukai diharapkan meningkat signifikan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam memperketat pengawasan distribusi rokok di dalam negeri.
“Targetnya Mei sudah berjalan agar penerimaan negara bisa langsung masuk dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tegasnya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Pemerintah memastikan akan bertindak tegas terhadap produsen yang tidak mematuhi aturan cukai.
Seluruh produk rokok yang beredar diwajibkan menggunakan pita cukai resmi sesuai ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan menutup operasional produsen yang terlibat.
Baca Juga: Kembali Bersih, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Gunung Bromo
“Kami sudah memberi ruang untuk masuk ke pasar legal. Jika tidak patuh, akan kami tindak tegas,” kata Purbaya.
Penindakan Rokok Ilegal Masih Tinggi
Sepanjang 2025, Kemenkeu mencatat lebih dari 20.000 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.
Salah satu pengungkapan besar terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan temuan sekitar 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar.
Cukai Rokok Jadi Andalan Negara
Cukai rokok masih menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp176,5 triliun, meningkat 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah optimistis penerimaan akan terus meningkat sekaligus menciptakan industri hasil tembakau yang lebih tertib dan kompetitif.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan