Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Nurista Purnamasari • Senin, 6 April 2026 | 18:03 WIB
Akibat kenaikan avtur, pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik 9–13 persen. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
Akibat kenaikan avtur, pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik 9–13 persen. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah resmi memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen.

Kebijakan ini diambil menyusul kenaikan harga avtur yang menekan biaya operasional maskapai nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga agar kenaikan tarif tetap terkendali. 

Baca Juga: Penutupan Gunung Bromo 6–12 April 2026 untuk Pemulihan Ekosistem, Ini Penjelasan TNBTS

Salah satunya adalah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal dalam negeri. 

“Langkah pertama adalah PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, agar kenaikan harga tiket tetap di kisaran 9–13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 1,3 triliun per bulan, dengan total Rp 2,6 triliun untuk dua bulan pelaksanaan kebijakan. 

Baca Juga: Luruskan Kesalahpahaman, Kebijakan WFH di Pemprov Jatim Ikuti Arahan Pusat 

Dana ini digunakan untuk menekan dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang naik 38 persen untuk pesawat jet maupun baling-baling.

Sebelumnya, biaya tambahan untuk jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. 

Baca Juga: Kecanduan Billiar, Penjaga Warkop di Manukan Kulon Surabaya Gelapkan Motor Juragan dan Uang Penjualan

“Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen,” jelas Airlangga.

Langkah lain adalah pemberlakuan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar Rp 700 miliar per tahun. 

“Suku cadang pesawat diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai,” tambahnya.

Airlangga menyebut harga avtur di Filipina sudah menembus Rp 25.326 per liter, sementara di Thailand mencapai Rp 29.518 per liter.

Baca Juga: Berkas Tuntas! Polda Jatim Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santriwati ke Kejari Bangkalan

Di Indonesia sendiri, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat Rp 23.551 per liter.

“Kenaikan ini sangat mempengaruhi operasional maskapai nasional, di mana komponen avtur berkontribusi hingga 40 persen dari total biaya operasional pesawat,” ujar Airlangga. 

Ia menambahkan bahwa penyesuaian harga avtur diperlukan agar maskapai asing tidak memanfaatkan perbedaan harga di pasar regional. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#harga tiket pesawat naik #harga avtur #maskapai #tiket pesawat