Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Petani Tembakau Jawa Timur Waswas Jelang Tusim Tanam, Ini Penyebabnya

Nofilawati Anisa • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:40 WIB

SUBUR: Salah satu petani tembakau dengan telaten merawat tanamannya.
SUBUR: Salah satu petani tembakau dengan telaten merawat tanamannya.


RADAR SURABAYA – Lumajang merupakan salah satu wilayah produsen tembakau di Jawa Timur.

Tahun 2025, luas lahan tembakaunya mencapai 1.220 hektare.

Ketika musim kemarau tiba pada April atau Mei nanti, petani tembakau di Lumajang akan memasuki musim tanam.

Menurut Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, musim kemarau biasanya diirigi dengan naiknya jumlah petani tembakau serta meluasnya lahan tanaman tembakau.

Namun, kepungan dan ancaman regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau (IHT) membuat petani tembakau di Lumajang resah dan waswas.

Salah satu regulasi yang mencuat adalah rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin.

Sri Maryati, salah satu petani tembakau di Lumajang, menyatakan kekhawatirannya bahwa dorongan rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin ini merugikan petani.

"Petani tembakau belum bisa bernapas lega, sekarang ditambah dengan dorongan peraturan semacam ini. Jelas ini sangat merugikan petani," ujarnya, Rabu (4/3).

Maryati menambahkan beratnya kondisi yang dihadapi petani tembakau saat ini.

"Banyak sekali peraturan yang mengelilingi komoditas ini. Mulai dari cukai hasil tembakau (CHT) sampai rekomendasi penetapan batas kadar nikotin. Harusnya petani diberi ruang bernapas agar bisa bertumbuh," sebut Maryati.

Sebagaimana diketahui komoditi tembakau yang banyak dikembangkan di Lumajang adalah jenis Kasturi dan Lumajang VO, dengan kadar nikotin umumnya berkisar antara 1,4 hingga 4 persen.

Tembakau ini dikenal memiliki aromatik khas dengan kadar nikotin yang relatif sedang, sering digunakan sebagai bahan campuran rokok kretek karena aromanya yang harum.

Terpisah, Samukrah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Pamekasan menuturkan, dorongan penetapan batas kadar tar dan nikotin ini membingungkan petani.

Menurutnya, varietas tembakau lokal tidak bisa disamaratakan mengikuti standar regulasi luar negeri.

Samukrah pun menyayangkan minimnya perlindungan terhadap keberlangsungan komoditas andalan petani.

"Mengapa harus mengikuti standar kepentingan asing, luar negeri? Padahal selama ini tembakau kita berkontribusi besar terhadap aspek ekonomi dan sosial. Jangan sampai ada peraturan yang memberangus tembakau kita," sebut Samukrah.

Untuk diketahui, tembakau Madura, termasuk yang berasal dari Pamekasan, umumnya memiliki kadar nikotin sedang hingga cukup tinggi, berkisar antara 1,0 persen hingga 5,0 persen.

Varietas unggul seperti Prancak 95 yang banyak dikembangkan di Pamekasan memiliki kadar nikotin rata-rata sekitar 2,13 persen.

Tembakau ini terkenal aromatis dan digunakan sebagai bahan utama/campurannya dalam industri rokok kretek.

Tembakau di Madura merupakan komoditas utama yang diusahakan di lahan sawah tegal, dan gunung pada saat musim kemarau.

Peranannya dalam aspek ekonomi dan sosial bagi petani, industri rokok, dan pemerintah daerah cukup penting.

Saat ini rata-rata setiap tahun luasnya mencapai 47.893 ha. “Semoga pemimpin kita bisa mengambil keputusan bijak, melindungi petani dan komoditasnya,” tutup Samukrah. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#petani tembakau #apti #industri hasil tembakau #kadar nikotin #tembakau madura #tanaman tembakau #pamekasan #lumajang