RADAR SURABAYA - Harga emas batangan pada Rabu (25/2) pagi menunjukkan pergerakan bervariasi.
Berdasarkan laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta pukul 08.04 WIB, harga emas UBS dan Galeri24 mengalami kenaikan, sementara emas Antam justru terkoreksi.
Harga emas UBS tercatat Rp3.099.000 per gram, sedangkan Galeri24 berada di level Rp3.085.000 per gram. Kenaikan ini dibandingkan dengan harga Selasa pagi, ketika UBS dipatok Rp3.078.000 per gram dan Galeri24 Rp3.063.000 per gram.
Harga Emas Antam Turun Rp45.000
Sementara itu, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.54 WIB turun Rp45.000, dari Rp3.068.000 menjadi Rp3.023.000 per gram.
Adapun harga buyback atau beli kembali emas Antam juga turun menjadi Rp2.802.000 per gram.
Harga emas, baik UBS, Galeri24, maupun Antam, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Galeri24
Galeri24 tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut rincian harga:
0,5 gram: Rp1.618.000
1 gram: Rp3.085.000
2 gram: Rp6.094.000
5 gram: Rp15.123.000
10 gram: Rp30.167.000
25 gram: Rp75.012.000
50 gram: Rp149.905.000
100 gram: Rp299.662.000
250 gram: Rp747.315.000
500 gram: Rp1.494.629.000
1.000 gram: Rp2.989.256.000
Daftar Harga Emas UBS
Emas UBS dijual dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Berikut daftar lengkapnya:
0,5 gram: Rp1.675.000
1 gram: Rp3.099.000
2 gram: Rp6.150.000
5 gram: Rp15.197.000
10 gram: Rp30.235.000
25 gram: Rp75.438.000
50 gram: Rp150.567.000
100 gram: Rp301.015.000
250 gram: Rp752.317.000
500 gram: Rp1.502.867.000
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut harga emas Antam di laman Logam Mulia yang diperbarui setelah pukul 08.30 WIB:
0,5 gram: Rp1.561.500
1 gram: Rp3.023.000
2 gram: Rp5.986.000
3 gram: Rp8.954.000
5 gram: Rp14.890.000
10 gram: Rp29.725.000
25 gram: Rp74.187.000
50 gram: Rp148.295.000
100 gram: Rp296.512.000
250 gram: Rp741.015.000
500 gram: Rp1.481.820.000
1.000 gram: Rp2.963.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, dan setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong pajak.
Pergerakan harga emas hari ini menjadi perhatian investor sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan