RADAR SURABAYA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin pagi, 9 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.940.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas dalam beberapa hari terakhir, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.734.000 per gram. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan pajak.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp1.520.000
Emas 1 gram: Rp2.940.000
Emas 2 gram: Rp5.820.000
Emas 3 gram: Rp8.705.000
Emas 5 gram: Rp14.475.000
Emas 10 gram: Rp28.895.000
Emas 25 gram: Rp72.112.000
Emas 50 gram: Rp144.145.000
Emas 100 gram: Rp288.212.000
Emas 250 gram: Rp720.265.000
Emas 500 gram: Rp1.440.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.880.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku pasar dan masyarakat, khususnya investor ritel, di tengah fluktuasi nilai tukar dan dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan